Daan Dimara Merasa Jadi Tumbal Permainan KPU
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara merasa dijadikan tumbal. Ia merasa ada sebuah rekayasa yang dimainkan pimpinan KPU, Kepala Biro Hukum KPU WS Santoso, dan Kepala Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Bakri Asnuri.
Hal ini diungkapkan Daan Dimara saat membacakan pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakar- ta, Selasa (5/9). Daan menyebutkan, kejujuran dan ketidaktahuan dirinya itu dimanfaatkan orang- orang yang ia sebutkan tersebut untuk kepentingan mereka.
Daan mengatakan, sebagai bukti adanya suatu rekayasa, pada tanggal 4 Juni 2004 Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin memberikan catatan di atas Surat Keputusan KPU Nomor 62/SK/KPU/Tahun 2004 kepada Kepala Biro Hukum Setjen KPU WS Santoso.
Isi catatan itu, Pada diktum kedua, segel agar dikeluarkan karena segel ini akan diadakan oleh KPU Pusat. Hal ini dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK semester II tahun anggaran 2005 yang menjelaskan soal penetapan PT Royal Standard.
Pada tanggal 14 Juni 2004 Hamid Awaludin memimpin rapat penawaran harga segel pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004 yang dihadiri Bakri Asnuri, Boradi, Untung Sastrawijaya, dan dua anggota staf PT Royal Standard, dengan harga Rp 99 per keping.
Di dalam pembelaan, Daan menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Bakri Asnuri selaku sekretaris panitia untuk menyiapkan konsep nota dinas dan konsep Surat Keputusan KPU. Kata Daan, ini merupakan inisiatif Bakri dan WS Santoso selaku atasan Bakri. Nota dinas penunjukan langsung rekanan tertentu itu dengan imbalan hadiah.
Contoh, semua pegawai di Sekretariat KPU tahu kalau Bakri Asnuri dan WS Santoso mendapat mobil dari rekanan yang bernama Jimmy J Antauw dari PT World Paperpackindo dan saya mendapat hadiah bui di Polda Metro Jaya, kata Daan Dimara. (VIN)
Sumber: Kompas, 6 September 2006