Daan Dimara Mulai Diperiksa
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara, diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor. Mengenakan kemeja biru, Daan keluar dari tahanan Polda Metro Jaya menuju ruang penyidik pada pukul 10.15. Enam jam kemudian, Daan keluar dari ruang pemeriksaan. Penyidik mengajukan 13 pertanyaan berkaitan dengan laporan saya perihal sumpah palsu Hamid, ujar Daan seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kemarin.
Daan melaporkan Hamid Awaludin, koleganya di KPU, dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus korupsi KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 25 Juli lalu. Daan menilai keterangan Hamid--kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia--berbeda dengan saksi lainnya dalam kasus segel surat suara pemilihan presiden 2004.
Daan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, dia membeberkan dugaan keterlibatan Hamid dalam penentuan harga segel suara pemilu presiden I dan II pada 14 Juni 2004. Dokumen kasus ini saya serahkan. Dari situ, penyidik bisa menentukan, ujarnya.
Erick S. Paat, pengacara Daan, yang ikut mendampingi pemeriksaan, mengatakan, dalam dakwaan terhadap kliennya, nama Hamid tertuang di dalamnya. Demikian juga dalam tuntutan dan putusan yang menghukum kliennya empat tahun penjara.
Dalam dakwaan, kata Erick, Hamid disebutkan hadir dalam penentuan harga segel surat suara. Sedangkan dalam tuntutan dan putusan, kata Erick, nama Hamid disebutkan sebagai orang yang menentukan harga segel. Erick menilai pemeriksaan ini merupakan awal kemajuan. Namun, dia mengakui prosesnya akan lama, apalagi sampai pada pemeriksaan Hamid. Dengan laporan yang disampaikan Daan, Hamid harus dipanggil. Tapi itu ada tahapannya. Kita juga harus bersabar, ujarnya. MUCHAMAD NAFI
Sumber: Koran Tempo, 20 Oktober 2006