Daan Kembalikan Uang kepada KPK
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara kemarin mengembalikan uang sebesar US$30 ribu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang yang dikembalikan Daan tersebut merupakan bagian dari dana rekanan KPU sebesar Rp20,3 miliar yang diberikan oleh Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien. Daan Dimara mengembalikan uang US$30 ribu kepada KPK, kata seorang penyidik KPK ketika dihubungi Media, di Jakarta, kemarin, usai memeriksa Daan.
Sementara itu, mantan Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo mengakui menerima dana sebesar US$30 ribu dari Hamdani. Namun, kata penyidik itu, Sussongko belum mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK selama enam jam sejak pukul 10.00 WIB, kemarin, Daan Dimara mengakui telah menerima uang dari Hamdani Amien. Namun, jumlahnya tidak sama dengan yang dibicarakan orang (US$105 ribu), katanya. Ia mengakui dirinya sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik.
Daan menambahkan status dana tersebut adalah uang titipan dan dia tidak memiliki hak untuk menggunakannya.
Uang itu saya simpan. Kalau sewaktu-waktu diminta kembali, saya akan kembalikan, ujarnya.
Saat menerima uang itu, Daan mengaku tidak tahu peruntukannya. Ketika ditanya alasan menerima uang dari Hamdani itu, Daan menolak untuk menjawab.
Namun, dosen Universitas Cendrawasih, Jayapura, itu menyangkal kalau dirinya dituding telah menerima bagian dari dana rekanan KPU. Menurutnya, jika menerima dana itu, berarti ada bukti penerimaan yang harus ditandatangani. Tapi bukti tanda tangan itu kan tidak ada.
Ditemui terpisah, kemarin, Sussongko mengakui dirinya tidak bisa mengembalikan uang sebesar US$30 ribu yang diterimanya dari Hamdani karena sudah habis terpakai.
Menurut dia, uang itu habis terpakai untuk membayar joki three in one. Uang itu sudah habis dan sebagian besar untuk membayar para joki three in one, kata Sussongko usai menyaksikan pelimpahan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum di kantor KPK.
Sussongko mengaku menerima uang dari Hamdani. Namun, kuasa hukumnya, Budiman Paningkas, mengatakan uang itu diberikan oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin sebagai hadiah. Oh, itu uang hadiah saja.
Tambah pengamanan
Sementara itu, Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyatakan sebagai warga negara yang taat hukum, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin harus memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
Ya, itu kan panggilan hukum dan undang-undang. Sebagai warga negara, apalagi dia menteri, mesti taat hukum, dong, kata Ruki.
Kemarin, dua orang ajudan Hamid Awaludin mendatangi kantor KPK sekitar pukul 17.00. Menurut sumber Media di KPK, kedua ajudan yang mengaku bernama Hilal dan Dhani itu, meminta tambahan pengamanan dari pihak KPK. Selain itu mereka meminta agar Hamid bisa masuk dan keluar tanpa melalui lobi kantor KPK, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi, kata sumber itu.
Sumber itu menambahkan, kemungkinan pada saat pemeriksaan, Hamid akan didampingi oleh enam orang pengawal.
Kedua orang ajudan itu pun sempat naik ke lantai dua kantor KPK untuk melihat situasi ruang pemeriksaan. Namun, ketika ditemui Media, salah seorang ajudan itu mengaku datang untuk bertemu kawan lama di KPK. Ah, tidak ada apa-apa. Cuma ketemu kawan lama saja, ujarnya.
Ditanya kepastian kehadiran Hamid dalam pemeriksaan, ajudan itu mengatakan terserah kepada Hamid sendiri. Oh, itu kan terserah Babe (Hamid). (CR-45/P-1)
Sumber: Media Indonesia, 8 Juni 2005