Daan Mengaku Diminta Nazaruddin Jadi Ketua Pengadaan Buku Pemilu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara mengakui bahwa dia dan anggota KPU lainnya Mulyana W Kusumah diminta oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin menjadi ketua dan wakil ketua panitia pengadaan empat buah buku tentang keputusan Pemilu 2004.

Pengangkatan itu melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani Nazaruddin. Menurut Daan, Ketua KPU merasa harga cetak sebelumnya terlalu tinggi.

Ketua (KPU) meminta saya untuk melakukan negosiasi kepada perusahaan rekanan agar menurunkan harga, kata Daan usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Veteran III, Jakarta Pusat, kemarin. Namun Daan tidak merinci keempat jenis buku yang menjadi tanggungannya.

Kendati enggan menyebutkan nilai proyek pengadaan buku itu, Daan menjelaskan harga buku yang awalnya Rp10 ribu per buah, bisa diturunkan menjadi sekitar Rp2.500 - Rp3.000 per buah. Proyek pengadaan keempat buah buku itu, sambungnya, ditangani PT World Paper dan PT Lestari.

Saya bilang kepada para rekanan, kalau harganya tidak diturunkan maka saya tidak mau menjadi ketua (panitia), kata Daan yang mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Selain kepanitiaan yang diketuai Daan, proyek pengadaan buku lainnya diketuai Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto. KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dan kini meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan buku tersebut mencapai Rp17 miliar. Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total proyek pengadaan buku Pemilu 2004 sebesar Rp42,232 miliar dan diduga terjadi penyimpangan sebesar Rp33,365 miliar. Dari jumlah penyimpangan itu, sebesar Rp23,663 miliar terjadi karena adanya pembengkakan harga (mark up).

Merunut ke belakang, Daan mengemukakan proses pemberian proyek tersebut awalnya adalah tanggung jawab mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yussac. Daan mengaku baru 'terjun' menangani proyek tersebut setelah Nazaruddin merasa proyek tersebut bermasalah.

Awalnya ini kerjaan Sekjen KPU. Karena bermasalah, Pak Nazar minta saya menyelesaikan, kata dosen Universitas Cendrawasih Papua itu.

Sebelumnya, mantan Sekjen KPU Safder Yussac justru menuding Nazaruddin sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di proyek tersebut. (CR-45/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 7 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan