Dakwaan Tidak Proporsional

Tim pembela keempat terdakwa kasus korupsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 1999-2004 menilai, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak proporsional dan tidak jelas.

Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/12), tim pembela hukum terdakwa melihat dakwaan jaksa tidak jelas mengenai unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Sebelumnya, empat mantan pimpinan DPRD Kota Bandung periode 1999-2004, yaitu Isa Subagdja, Entjo Warso, Saud Effendi, dan Ujang Syahrudin, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 9,861 miliar.

Tim kuasa hukum menilai, jaksa hanya menguraikan tindakan para terdakwa memperoleh dan menggunakan dana tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. Namun, tidak ada ketentuan yang melarang perolehan dan penggunaan dana-dana tersebut untuk penunjang kinerja anggota DPRD.

Kuasa hukum juga menyatakan, jaksa menyudutkan terdakwa dengan menyatakan bahwa keempat terdakwa harus mengetahui dan mengendalikan penyusunan, penghitungan, dan perubahan anggaran belanja DPRD.

Menurut mereka, dakwaan yang diajukan jaksa sama sekali tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak mungkin, bahkan tidak perlu, dibuktikan.

Tim kuasa hukum juga menilai, sesuai dengan Pasal 33 Keputusan DPRD Kota Bandung No 02 Tahun 1999 tentang Tata Tertib DPRD, dinyatakan bahwa anggota DPRD tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pendapat yang dikemukakannya dalam rapat DPRD.

Ketua Majelis Hakim Hidayatul Manan menunda sidang sampai bulan depan. (mhd)

Sumber: Kompas, 23 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan