Dalam Kasus Dugaan Korupsi APBD Rp 7,95 Miliar, 'DPRD Kota Bandung Kambing Hitamkan Masyarakat'

BANDUNG --Pihak penyidik harus proaktif dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana APBD ini. Pernyataan DPRD Kota Bandung bahwa sebagian dana operasional, observasi dan penyuluhan telah terserap oleh masyarakat, dinilai sangat tidak rasional. Pernyataan itu, diduga bertujuan untuk mencari kambing hitam. Pernyataan itu sangat menyakitkan masyarakat, kata Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pemuda Jawa Barat (LP3JB), Asep S Abdullah, kepada Republika, Jumat (18/6).

Menurut Aep, DPRD memiliki kewenangan dalam mengatur anggarannya. Dengan demikian, lanjut dia, apapun teorinya masyarakat tidak bisa dipersalahkan dalam kasus ini. ''Dalam penilaian anggota dewan, seolah-olah masyarakat pun menikmati uang yang diduga hasil korupsi. Alasan bahwa uang itu sudah terserap oleh masyarakat sangat mengada-ngada,'' tuturnya.

Agar persoalan dugaan ini terungkap secara jelas, sambung Aep, pihak penyidik harus proaktif melakukan penyelidikan, penyidikan, bahkan mengajukan kasus ini ke pengadilan. ''Tindakan proaktif yang kami maksud, pihak penyidik segera memanggil para anggota dewan yang diduga terlibat. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,'' paparnya.

Sementara itu pengamat APBD, Suprapto, menilai, kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap PP 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan. Dalam PP tersebut, cetus dia, disebutkan bahwa anggaran pokok dewan adalah gaji serta tunjangan.''Gaji ya, gaji pokok. Kalau tunjangan, seperti adanya tunjangan istri atau anak,'' katanya.

Selain anggaran pokok tersebut, imbuh Suprapto, terdapat anggaran penunjangan kegiatan dewan. Seperti anggaran observasi dan penyuluhan di DPRD Kota Bandung, kata dia, termasuk anggaran penunjangan kegiatan dewan. ''Dewan memang memiliki anggaran penunjang kegiatan,'' cetusnya.

Anggaran penunjangan kegiatan dewan ini, kata Suprapto, dipergunakan untuk kegiatan public hearing, public meeting atau untuk kegiatan pengawasan dewan terhadap eksekutif. Besarnya anggaran penunjang kegiatan dewan ini pun ada aturannya.
Suprapto mencontohkan, jika suatu daerah pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 34 miliar, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 310 miliar, maka dana untuk gaji dan tunjangan 45 anggota dewan sekitar Rp 1,8 miliar.

Sedangkan dana untuk penunjang kegiatan dewan maksimal sebesar Rp 3 hingga Rp 4 miliar. Jadi total dana untuk dewan kurang lebih sekitar Rp 6 miliar, ujar Suprapto. Namun, lanjutnya, aturan tersebut hampir di seluruh daerah dilanggar.

Selain adanya aturan itu, lanjut Suprapto, anggaran tunjangan kegiatan dewan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pertanggungjawaban dewan sendiri, kata dia, seharusnya tidak diintegrasikan dengan pertanggungjawaban kepala daerah. Ini yang lucunya, mereka yang mengatur keuangan sendiri, lantas dalam pertanggungjawabannya malah disatukan dengan eksekutif, ujarnya.

Karena itu, Suprapto mengusulkan agar anggota DPRD harus mempunyai rancangan anggaran satuan kerja (RASK), serta daftar anggaran satuan kerja (DASK). Hal ini, kata dia, untuk menghindari adanya kasus tindak pidana korupsi, dalam kebijakan keuangan dewan.

Menurut Suprapto, dewa harus memunyai rincian pengeluaran anggaran setiap tahunnya. Rincian pengeluaran itu pun harus terukur. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat diukur, baik dari kegiatannya, maupun dampaknya dan yang terpenting harus dapat dipertanggungjawabkan, katanya menegaskan.

Sementara itu, pakar ilmu pemerintahan, Samugyo Ibnu Rejo, mengganggap Direktur Bandung Institute of Governance Studies (BIGS) tidak mengerti politik. Pasalnya, kata dia, dalam perpolitikan perhitungannya tidak seperti matematika, satu ditambah satu menjadi dua.

Dana observasi dan penyuluhan yang dipermasalahkan, kata Samugyo, sangat diperlukan oleh anggota dewan. Apalagi salah satu tugas anggota dewan adalah mengadakan pengamatan untuk menyiapkan aspirasi bagi masyarakat sebagai pihak yang diwakilinya.
sumber: Republika

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan