Dampak Gebrakan Pemberantasan Korupsi? Turun, Minat ONH Plus di Kalangan Pejabat

Gebrakan pemerintah memberantas korupsi ditengarai berdampak kepada minat umat Islam, terutama para pejabat, pergi beribadah haji khusus (ONH plus). Peminat haji khusus tahun 2006 terasa kurang bergairah, sehingga kuota 16.000 orang masih banyak tersisa.

Untuk kuota haji plus musim haji 2006/1426 H ditetapkan 16.000 orang dengan pendaftaran sama dengan haji biasa yakni dari 11 Juli sampai 10 Agustus 2005, kata Kabid Organisasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), H. Rustam Sumarna di kantor Safari Suci, Kamis (21/7).

Selama 10 hari pendaftaran haji, peminat haji plus masih kurang terutama untuk DKI Jakarta. Banyak biro perjalanan haji (BPH) di DKI Jakarta yang menyisakan banyak kuota. Padahal, tahun-tahun sebelumnya selalu habis, ujar Rustam.

Di kalangan AMPUH sendiri, kata Rustam, muncul banyak dugaan berkaitan dengan kurang bergairahnya pendaftaran haji plus. Mereka menduga, gebrakan pemerintah memberantas korupsi sebagai salah satu faktor penyebabnya. Dugaan ini memang perlu pembuktian, tapi teman-teman sesama BPH mengatakan, akibat gencarnya pemberantasan korupsi membuat para pejabat khawatir untuk memakai haji plus, bahkan banyak yang membatalkan keberangkatannya.

Biaya haji plus, menurut Rustam, ditetapkan minimal 4.500 dolar AS, sehingga hanya kalangan tertentu termasuk pejabat yang memanfaatkannya. Kalau kuota haji plus tidak habis sampai 10 Agustus, selama sepuluh hari kemudian diperebutkan sesama BPH, katanya.

Namun, Rustam mengakui, untuk kondisi Bandung, peminat haji plus masih membludak sehingga tidak sedikit BPH yang malah kekurangan kuota. Kuota haji plus 16.000 orang dibagi-bagikan kepada BPH yang jumlahnya berbeda-beda. Rata-rata BPH besar di Bandung sudah kehabisan kuota haji plus karena banyak pendaftar, katanya.

Untuk musim haji 2007, Depag menerapkan aturan pendaftaran haji plus disatukan dengan haji biasa. Jadi, peminat haji plus yang biasanya langsung datang ke BPH-BPH, untuk haji 2007 datang ke bank menyetor Rp 20 juta agar memperoleh kuota haji, katanya.

Dengan perubahan sistem pendaftaran haji, haji plus berebut kuota dengan haji biasa, sehingga bisa saja haji plus tidak kebagian kuota. Saya sendiri menyambut baik perubahan pendaftaran haji oleh Depag, tapi harus pula dipikirkan implementasi di lapangan, ujar Rustam. (A-71)

Sumber: Pikiran Rakyat, 22 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan