Dana Abadi Umat; Keputusan Menteri Dicabut

Dana Abadi Umat hanya dibekukan untuk pengeluaran operasional Badan Pengelola, yang didasarkan pada keputusan Menteri.

Departemen Agama akan melaksanakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mencabut keputusan Menteri Agama soal penggunaan Dana Abadi Umat, termasuk Keputusan Menteri Nomor 23 Tahun 2005.

"Tidak menunggu regulasi yang baru, keputusan menteri dicabut," kata Direktur Pengelola Biaya Penyelenggara Ibadah Haji M. Abdul Ghafur Djawahir kepada Tempo kemarin.

Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, pimpinan Komisi bertemu dengan Sekretaris Jenderal Departemen Agama dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji. Mereka berdiskusi soal boleh-tidaknya menggunakan Dana Abadi Umat, termasuk untuk tunjangan buat Menteri Agama selaku Ketua Badan Pengelola. Sesuai dengan pertemuan, Komisi, seperti dikatakan Haryono Umar, Wakil Ketua Bidang Pencegahan, meminta agar keputusan Menteri Agama soal penggunaan Dana Abadi Umat itu dicabut.

Menurut Ghafur, permintaan Komisi sebenarnya tak terlalu berpengaruh. Sebab, Menteri Agama Maftuh Basyuni telah membekukan Dana Abadi Umat itu sejak 5 Mei 2005.

Dalam wawancara dengan Tempo dua pekan lalu, Maftuh mengaku Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang menjadi dasar keputusan Menteri, sangat multitafsir. "Saya bisa mengatakan boleh, tapi Anda bisa mengatakan tidak boleh. Itu yang saya hindari," katanya.

Ghafur mengatakan Dana Abadi Umat hanya dibekukan untuk pengeluaran operasional Badan Pengelola, yang didasarkan pada keputusan Menteri. Untuk urusan haji, Departemen Agama masih menggunakan dana itu buat penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan keputusan presiden.

"Pengelolaan Dana Abadi Umat maupun penyelenggaraan haji memang perlu disempurnakan agar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," kata Ghafur. Untuk itu, Departemen Agama mengusulkan agar dibuat undang-undang yang mengatur keuangan penyelenggaraan ibadah haji.

Ia setuju terhadap usulan Komisi agar dana itu dikelola oleh badan tersendiri. Sedangkan Departemen Agama hanya berfokus melaksanakan pelayanan haji. AQIDA SWAMURTI | DWI WIYANA

Sumber: Koran Tempo, 19 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan