Dana Asabri US$ 13 Juta di Rekening Kejaksaan
Uang US$ 13 juta atau sekitar Rp 120 miliar yang dikembalikan pengusaha Tan Kian masih disita dan berada di rekening Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan uang yang dikembalikan Tan Kian itu disita sebagai alat bukti kasus Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Uang US$ 13 juta atau sekitar Rp 120 miliar yang dikembalikan pengusaha Tan Kian masih disita dan berada di rekening Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan uang yang dikembalikan Tan Kian itu disita sebagai alat bukti kasus Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Tan Kian, tersangka kasus dugaan korupsi Asabri, pada 11 Maret lalu menyetorkan dana US$ 13 juta ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung. Dana itu dikirim dari rekening PT Permata Birama Sakti di Bank Lippo cabang Sudirman, Jakarta, ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung di Bank Rakyat Indonesia cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hendarman memastikan proses hukum kasus Asabri jalan terus. Perihal pengembalian dana tersebut ke Asabri--sekarang Yayasan Kesejahteraan dan Perumahan Prajurit--Hendarman menyatakan belum bisa menyebutkan kapan waktunya. Menurut dia, pengembalian barang sitaan itu tergantung penyidik atau kuasa hukum. Pengembalian itu menunggu proses hukumnya selesai, kata Hendarman seusai rapat koordinasi politik, hukum, dan keamanan kemarin.
Di tempat terpisah, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mendukung proses hukum terhadap kasus Asabri, meski sebagian dana itu sudah dikembalikan. Menurut dia, Departemen Pertahanan akan terus memperjuangkan pengembalian sisa dana itu. Kami berharap sisa uang bisa berangsur-angsur dikembalikan, ujar Juwono seusai melantik Inspektur Jenderal Departemen Pertahanan yang baru, Mayor Jenderal Marinir Safzen Noerdin, di Departemen Pertahanan.
Kasus Asabri kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu terdakwa kasus itu adalah pengusaha Henry Leo. Tan Kian saat menjadi saksi dengan terdakwa Henry Leo mengaku tidak tahu asal dana US$ 13 juta yang diberikan Henry kepadanya untuk membeli Plaza Mutiara, miliknya. Tapi Henry membantah keterangan Tan Kian. Dia tahu bahwa uang itu berasal dari dana Asabri, kata Henry dalam sidang dua hari lalu. TITIS SETIANINGTYAS | YUGHA ERLANGGA
Sumber: Koran Tempo, 14 Maret 2008