Dana Aspirasi Praktik Biasa di Daerah

Alokasi dana seperti dana aspirasi di DPR ternyata biasa dipraktikkan di daerah. Selain Jawa Timur, diam-diam sebanyak 100 anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan jatah dana aspirasi. Setiap anggota DPRD Jawa Tengah memperoleh Rp 750 juta per tahun.

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Golkar Bambang Sadono di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/6), mengakui adanya dana alokasi untuk aspirasi konstituen para anggota legislatif itu, tetapi pengelolaannya tetap ditangani eksekutif.

Bambang mengemukakan, alokasi dana itu sudah melalui pembahasan antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif yang berujung pada kesepakatan besaran alokasi dana aspirasi sebesar Rp 750 juta per orang. Anggaran totalnya Rp 75 miliar.

Plafon dana itulah yang nantinya akan memenuhi tuntutan dari masyarakat. Hal itu terutama untuk memenuhi pengajuan proposal pembangunan lingkungan, infrastruktur, bantuan rumah ibadah, atau kegiatan pendidikan.

”Pemberian bantuan kepada masyarakat selektif. Proses seleksi dan persetujuan atas bantuan kepada masyarakat bergantung pada pihak eksekutif,” kata Bambang.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jateng Arif Awaludin mengaku, dana itu usulan DPRD. Anggota DPRD mendapat masukan dari masyarakat, selama ini banyak bantuan sosial yang tidak sampai kepada masyarakat.

”Kami sangat berharap dengan adanya dana aspirasi yang jelas besarannya untuk setiap anggota legislatif, arah bantuan sosial kepada masyarakat semakin tertib,” ujar Arif.

Namun, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto menegaskan, pemberian dana alokasi untuk 100 anggota DPRD Jateng itu bagian dari praktik politik uang oleh anggota legislatif kepada konstituennya.

Selain di Jateng, sebelumnya DPRD Jawa Timur juga menganggarkan dana serupa dana aspirasi, yaitu Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Dana P2SEM tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin, rentan dikorupsi dan lebih mengarah pada bagi-bagi uang (Kompas, 8/6).

Di DPR, Partai Golkar juga masih berjuang mengegolkan dana aspirasi yang disebut sebagai dana Program Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah (P4D). Dana P4D, seperti disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin, biasa disebut sebagai earmarks.

Menurut Ade, earmarks adalah dana yang disediakan oleh Kongres (Amerika Serikat) untuk proyek-proyek, program, atau hibah sesuai dengan arahan kongres berdasarkan proses alokasi anggaran yang kompetitif dan meritokratis. (who/*)
Sumber: Kompas, 14 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan