Dana Bantuan Sekolah Cair; Sekolah Tarik Pungutan, Bisa Lapor ke 0811976929

Departemen Pendidikan Nasional kemarin mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 5,6 triliun ke seluruh dinas pendidikan tingkat provinsi. Anggaran itu merupakan bagian dari dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM 2005 bidang pendidikan senilai Rp 6,27 triliun.

Menurut Mendiknas Bambang Sudibyo, dana tersebut harus dipergunakan untuk menggratiskan biaya pendidikan siswa miskin. Dengan adanya BOS ini, biaya pendidikan siswa yang tidak mampu harus digratiskan. Termasuk biaya untuk membeli buku pelajaran, katanya setelah penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BOS kepada sejumlah kepala dinas pendidikan provinsi di Jakarta kemarin.

Guru besar UGM itu menjelaskan, tidak ada lagi alasan bagi sekolah untuk tetap memungut biaya dengan alasan anggaran kurang. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk menutupi biaya pendidikan siswa miskin di luar dana operasional sekolah dari APBN yang disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Setiap sekolah dasar rata-rata menerima BOS Rp 47 juta per tahun. SMP Rp 97 juta per tahun.

Berdasar perhitungan Depdiknas, biaya satuan untuk siswa SD tahun ini mencapai Rp 235.000 per orang per tahun. siswa SMP Rp 324.500. Komponennya meliputi biaya SPP, seragam, buku pelajaran, bantuan pembangunan sekolah, dan transportasi. Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran Bantuan Khusus Murid (BKM) Rp 65.000 per siswa per bulan untuk siswa SMA/SMK/SMALB/MA.

Untuk mencegah penyunatan, dana BOS itu langsung disalurkan ke rekening sekolah. Depdiknas juga membuka hotline pengaduan bila sekolah penerima BOS masih memungut biaya pendidikan tidak wajar dari orang tua. Hotline itu adalah nomor telepon pengaduan 0811976929 yang dibuka selama 24 jam.

Mendiknas juga menagih pemerintah kabupaten/kota untuk menggenapi alokasi PKPS BBM dengan subsidi bidang pendidikan dari APBD. Pemda diminta tidak mengurangi subsidi/bantuan siswa atau menarik dana pendidikan yang dialokasikan di APBD. Kepala sekolah berhak menentukan prioritas penggunaan dana BOS. Yang penting, jangan ada lagi keluhan orang tua murid harus membayar biaya sekolah yang mahal atau buku pelajaran yang mahal, tegasnya. (noe)

Sumber: Jawa Pos, 3 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan