Dana Bantuan Tunggu Laporan Keuangan

Dana bantuan partai politik dari APBN tahun 2006 akan diberikan apabila parpol sudah menyerahkan laporan penggunaan bantuan keuangan parpol tahun sebelumnya. Hingga kini baru lima parpol yang sudah memberikan laporan bantuan keuangan parpol ke Departemen Dalam Negeri.

Kelima parpol yang sudah menyerahkan laporan tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Dana bantuan parpol yang diperoleh sebesar Rp 21 juta per kursi. Namun, laporan keuangan yang sudah disampaikan oleh kelima parpol itu belum diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 Pasal 16 Ayat 1 menyebutkan laporan penggunaan bantuan keuangan parpol di pusat disampaikan pimpinan pusat parpol kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ayat berikutnya menyatakan laporan keuangan yang dimaksud telah diaudit oleh BPK.

Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto, Selasa (8/8), mengatakan bahwa pihaknya mengimbau seluruh parpol segera melaporkan penggunaan bantuan keuangan dari APBN. Tahun lalu hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belum mendapat bantuan keuangan parpol karena belum menyelesaikan konflik internalnya. Pemerintah belum akan mencairkan dana bantuan parpol untuk 2006 apabila belum membuat laporan tahun 2005, kata Sudarsono.

Menurut Sudarsono, saat ini sudah enam parpol yang mengajukan pencairan dana bantuan parpol, yaitu PAN, PKS, PPDK, Partai Demokrat, PPDI, dan PDI Perjuangan. Ditanya soal sanksi bagi parpol yang belum menyerahkan laporan, Sudarsono mengatakan, Sanksinya ya tidak bisa mencairkan dana bantuan tahun ini dan keterlambatan laporan keuangan menunjukkan indikator kepatuhan parpol terhadap undang-undang.

Dihubungi secara terpisah, Sekjen PDIP Pramono Anung mengatakan, PDIP telah menyerahkan laporan penggunaan dana bantuan keuangan kepada Depdagri, tetapi masih menggunakan format laporan yang lama. Kami telah perbaiki dan segera diserahkan, katanya. (sie/bdm)

Sumber: Kompas, 9 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan