Dana Kampanye; Batas Akhir Penyerahan Laporan 18 Juli 2009
Komisi Pemilihan Umum mengingatkan tim kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden untuk menyerahkan laporan dana kampanyenya paling lambat Sabtu (18/7). Berbeda dengan pemilu legislatif, keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye pemilu presiden/wapres ini tidak memiliki sanksi hukum apa pun.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Administrasi Biro Hukum KPU Ahmad Fayumi di Jakarta, Kamis. Laporan dana kampanye pilpres harus berisikan empat hal, yaitu lembar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye; data sumber penerimaan dana, termasuk lampiran nomor pokok wajib pajak; daftar aktivitas pengeluaran selama kampanye, baik untuk iklan maupun biaya rapat terbuka dan rapat tertutup; serta saldo.
Selain itu, tim kampanye juga harus melampirkan surat bertanggung jawab atas laporan itu yang ditandatangani tim kampanye dan diketahui pasangan calon presiden/wapres.
Pada 6 Juli lalu KPU mengumumkan penerimaan dana kampanye ketiga calon. Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto memiliki dana kampanye Rp 257,6 miliar, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono memiliki penerimaan Rp 200,47 miliar, dan penerimaan pasangan M Jusuf Kalla-Wiranto sebesar Rp 83,327 miliar.
”KPU akan menunggu segala kekurangan laporan dari tim kampanye hingga 25 Juli 2009 atau sebelum diserahkan ke kantor akuntan publik,” katanya.
Sekretaris Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo mengatakan, laporan dana kampanye calon presiden/wapres tak akan seragam karena pedoman pelaporan dana kampanye terlambat diterbitkan KPU. (mzw)
Sumber: Kompas, 17 Juli 2009