Dana Kampanye; IAI Tak Sanggup Audit 20.000 Rekening

Ikatan Akuntan Indonesia atau IAI mengakui tidak sanggup bila harus mengaudit rekening dana kampanye sebanyak lebih kurang 20.000 rekening. Untuk itu, IAI meminta supaya pelaporan keuangan dana kampanye parpol hanya ada satu rekening untuk setiap parpol.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ahmadi Hadisubroto seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (27/8).

Ahmadi mengatakan, tanpa terobosan hukum, sangat mustahil bagi IAI untuk mengaudit sekitar 20.000 rekening dana kampanye. ”Jumlah laporan yang harus diaudit dibandingkan dengan jumlah akuntan publik yang mempunyai izin untuk mengaudit jauh sekali perbandingannya. Perhitungan terakhir kami, total yang harus diaudit lebih dari 20.000, sedangkan total akuntan publik berjumlah 800 orang,” kata Ahmadi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengharuskan parpol di setiap tingkatan dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah harus menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU untuk diaudit oleh IAI. Ahmadi mengatakan, IAI bisa saja mengaudit dana kampanye, tetapi tidak sanggup bila harus seluruhnya. ”Kami mengusulkan supaya aturannya diganti. Seperti pada Pemilu 2004, kami hanya mengaudit dana kampanye di tingkat pusat saja,” kata dia.

Ahmadi mengatakan, seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, IAI berharap masyarakat benar-benar memahami bahwa bagaimanapun cara mengaudit dana kampanye pasti banyak lubang-lubangnya. ”Kami hanya mengaudit dana kampanye selama satu tahun, tetapi bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya yang tidak diaudit. Kami juga tidak mungkin melacak semua uang yang keluar dan masuk, apalagi mengaudit dalam bentuk barang yang diterima oleh parpol,” ungkap dia.

Selain itu, kesulitan untuk mengaudit dana kampanye, ujar Ahmadi, adalah bila laporan parpol tentang administrasi keuangan tidak rapi.

Secara terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, nota kesepahaman KPU dengan IAI masih bersifat umum.

Menurut Hafiz, pada intinya nota kesepahaman itu menyebutkan bahwa IAI bersedia membantu KPU untuk mengaudit dana kampanye, selanjutnya akan ada perjanjian yang lebih rinci mengenai bagaimana pelaksanaan audit dana kampanye.

”Memang belum ada solusi bagaimana dengan masalah jumlah auditor yang kurang, nanti akan dibicarakan lebih lanjut,” kata dia.

Sementara itu, kemarin, seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya di Jakarta, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya menawarkan bantuan kepada KPU untuk mengidentifikasi masalah pengadaan barang atau tender yang akan dilakukan KPU pada Pemilu 2009.

Dalam pertemuan dengan Wapres juga hadir Kepala LKPP Roestam Syarief dan sejumlah deputi LKPP lainnya. (HAR/SIE)

Sumber: Kompas, 28 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan