Dana Kampanye Pilpres; KPU Harus Umumkan Kesimpulan Audit
Hasil audit dana kampanye pemilu presiden hanya akan berupa temuan fakta, seperti pemegang saham perusahaan pemberi sumbangan. Kesimpulan atas fakta itu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menyampaikannya kepada publik.
”Jika hasil audit sudah ada, terserah kepada KPU dan Bawaslu apakah berani atau tidak mengumumkan adanya sumbangan terlarang itu kepada publik,” kata Sekretaris Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (7/9).
Akuntan publik hanya menyampaikan temuan yang diperoleh berdasarkan prosedur yang dibuat KPU. Jika ditemukan adanya dana-dana terlarang dalam sumbangan dana kampanye pemilu presiden, baik dari pihak asing maupun badan usaha milik negara, hal itu menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu untuk menilai dan mengumumkannya kepada publik.
Karena terbatasnya laporan yang diaudit, lanjut Tarkosunaryo, publik diminta tidak berharap terlalu besar atas hasil audit laporan dana kampanye pilpres. Hasil audit hanya dapat mendeteksi pelanggaran dana kampanye pada dana yang tercatat dan dilaporkan dalam laporan dana kampanye pilpres.
Tidak buat laporan
Dengan demikian, besar kemungkinan terdapat banyak sumbangan dana kampanye pilpres yang tidak tercantum dalam laporan tersebut. Dana kampanye yang dikumpulkan oleh organisasi sayap atau tim sukses calon presiden dan calon wakil presiden tidak resmi yang tidak terdaftar di KPU tidak akan termuat dalam laporan yang diaudit kantor akuntan publik. ”Tim kampanye resmi di daerah saja ada yang tidak membuat laporan dana kampanye pilpres,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu dan Indonesia Corruption Watch sudah mendeteksi adanya penerimaan dana asing dalam laporan dana kampanye yang dilaporkan tim kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Bawaslu pun sudah mengklarifikasi sebagian di antaranya. Tim kampanye umumnya mengaku tidak mengetahui jika saham perusahaan yang memberikan sumbangan dimiliki oleh perusahaan asing. (MZW)
Sumber: Kompas, 9 September 2009