Dana Kampanye SBY; Perubahan Laporan Dipertanyakan
“Setelah terjadi kekeliruan, kami langsung mengoreksi,” kata Amir Syamsuddin.
Laporan penerimaan dana kampanye pasangan presiden-wakil presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, berubah dari data semula. Perubahan yang terjadi setidaknya pada sembilan transaksi itu antara lain untuk sumbangan atas nama Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Dalam laporan dana kampanye awal, pada 25 Juni, Hatta dilaporkan menyumbang Rp 460 juta. Tapi, dalam dokumen hasil audit kantor akuntan publik Usman dan Rekan, nama Hatta berganti menjadi PT Arthindo Utama dengan jumlah sumbangan sama dengan Ketua Tim Kampanye Nasional Yudhoyono-Boediono ini.
Begitu juga sumbangan dari BTPN. Dalam dokumen laporan awal, bank ini menyumbang Rp 3 miliar pada 26 Juni. Sedangkan dalam dokumen hasil audit, nama BTPN berganti menjadi Rosan Perkasa dan PT Deno Kindo, yang sebelumnya tak ada dalam daftar penyumbang. Rosan menyumbang Rp 100 juta, Deno Kindo Rp 2,9 miliar. Transaksi itu juga terjadi pada 26 Juni.
Badan Pengawas Pemilihan Umum mempertanyakan perubahan ini. Anggota Badan Pengawas yang menjadi Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Dana Kampanye, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mengatakan lembaganya juga telah meneliti daftar penyumbang. “Kok, ada penyumbang yang semula tak ada dalam laporan dana kampanye tiba-tiba muncul dalam hasil audit kantor akuntan publik,” ujar Tio kepada Tempo.
Tio terutama mempertanyakan perubahan penyumbang BTPN. Badan Pengawas sebelumnya sempat mempermasalahkan sumbangan dari BTPN karena sebagian besar saham bank itu dikuasai asing. Padahal, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden melarang menerima dana dari pihak asing.
Badan Pengawas, kata Tio, akan segera membicarakan temuan ini dalam rapat pleno. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran, Badan Pengawas akan menindaklanjutinya. “Saat ini kami belum bisa memutuskan perubahan itu pidana atau bukan. Kami harus mengkajinya dulu,” kata dia. Selain itu, Badan Pengawas akan meneliti hasil audit laporan dana kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto.
Tim Kampanye Yudhoyono-Boediono membantah disebut melakukan manipulasi laporan dengan mengubah nama-nama penyumbang. Mantan Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Yudhoyono-Boediono, Amir Syamsuddin, kemarin mengatakan pihaknya hanya mengoreksi sejumlah nama karena sempat terjadi kekeliruan. “Setelah terjadi kekeliruan, kami langsung mengoreksi,” kata Amir kemarin.
Amir mengakui perubahan terjadi antara lain untuk nama Hatta Rajasa, yang dalam hasil audit diganti dengan PT Arthindo Utama. Menurut dia, Arthindo menyumbang melalui Hatta Rajasa.
Sedangkan untuk perubahan BTPN, itu juga akibat kesalahan pemasukan data. Penyumbang sebenarnya, kata Amir, adalah Rosan Perkasa, mantan Komisaris Utama BTPN. Rosan juga menyertakan perusahaannya, PT Deno Kindo. “Karena Rosan mantan komisaris, maka saat pemasukan data sumbangan Rosan dianggap mewakili BTPN,” kata Amir. PRAMONO
Sumber: Koran Tempo, 15 September 2009