Dana KPU Pernah Diminta Dikembalikan

Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Aris Danuri mengaku pernah meminta PT Royal Standard untuk mengembalikan dana KPU sebesar Rp 505 juta. Royal Standard adalah rekanan KPU yang ditunjuk sebagai perusahaan pengadaan segel surat suara.

Perintah itu untuk menindaklanjuti laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan soal adanya indikasi mark up atas biaya pengiriman logistik, ujar Aris dalam sidang dugaan korupsi KPU dengan terdakwa Direktur Royal Standar Untung Sastrawijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Pengacara Untung, Sastrarasa, keberatan dengan kesaksian Aris. Menurut dia, Aris tidak menyampaikan secara persis laporan BPKP itu. Dalam laporan tersebut, kata Sastrarasa, Aris telah mengubah istilah pemborosan yang dibuat BPKP menjadi kemahalan harga. Dua istilah ini jelas berbeda pengertiannya, ujar Sastra seusai sidang. RIKY FERDIANT

Smber: Koran Tempo, 5 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan