Dana Nonbujeter Bukan untuk Pribadi

Arifin P.S., saksi ahli kasus dugaan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan, membenarkan bahwa kebijakan menteri mengumpulkan dan menggunakan dana nonbujeter selama untuk kebutuhan departemen tak dapat dipenuhi dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana tersebut boleh selama untuk kepentingan departemen dan bukan untuk kepentingan pribadi, ujar Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Arifin dimintai pendapatnya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dengan terdakwa bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri.

Menurut guru besar hukum administrasi dan keuangan publik Universitas Indonesia itu, kebijakan menteri perihal dana nonbujeter tak melanggar hukum apabila diterapkan bagi kepentingan umum dan bukan perbuatan pidana. Ia juga menjelaskan, karena dana nonbujeter sepenuhnya kebijakan pemimpin departemen, dana tersebut harus dilaporkan kepada presiden. YUDHA SETIAWAN

Sumber: Koran Tempo, 14 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan