Dana Operasional Jadi Fokus Pembaruan Kejaksaan
Peningkatan dana operasional menjadi salah satu fokus dalam program pembaruan kejaksaan secara institusional. Saat ini kinerja Kejaksaan Agung belum optimal akibat keterbatasan infrastruktur dan dana operasional. Meskipun demikian, peningkatan integritas dan kualitas intelektual jajaran kejaksaan tetap merupakan syarat utama pembaruan kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Asep Rahmat Fajar, Kamis (24/2). Asep menjadi salah satu tenaga ahli Jaksa Agung yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja) percepatan pembaruan Kejaksaan RI. Pokja ini bertugas menyusun prioritas serta membuat rencana pelaksanaan program secara detail, termasuk ketersediaan anggaran, penentuan target, dan indikator keberhasilan.
Saat ini program percepatan pembaruan kejaksaan sedang disusun. Tetapi, salah satu usulan kami adalah perlunya peningkatan dana operasional di jajaran kejaksaan, katanya.
Sepengetahuan Asep, dana operasional kejaksaan negeri (kejari) di tingkat kabupaten/kota sebesar Rp 16 juta-Rp 18 juta per tahun, sedangkan dana operasional kejaksaan tinggi (kejati) di tingkat provinsi sebesar Rp 26 juta-Rp 28 juta per tahun. Menurut dia, dana operasional sebesar itu tidak akan cukup untuk menangani kasus, khususnya kasus-kasus berat. Katakanlah, dalam seminggu menangani 50 kasus. Apakah dana operasional itu cukup? ujarnya.
Menurut Asep, semestinya disediakan anggaran operasional untuk penanganan kasus lain dan kasus korupsi, khususnya kasus berat atau kasus yang membutuhkan perhatian lebih. Misalnya saja, selain dana operasional yang disediakan bagi setiap kejari dan kejati, disediakan juga dana penanganan kasus, yang besarnya dapat disesuaikan dengan tingkat kerumitan kasus tersebut.
Dana yang dialokasikan bagi lembaga penegak hukum itu memang tidak dapat serta-merta ditingkatkan, tetapi dibutuhkan political will dari pemerintah sebagai bentuk dukungan atas upaya penegakan hukum. Kami akan mengupayakan peningkatan anggaran untuk kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan penanganan kasus besar. Tetapi, kalau ancaman DPR seperti yang diberitakan selama ini, yaitu akan memotong anggaran kejaksaan, benar-benar dilakukan, maka peningkatan anggaran penanganan kasus akan sulit diperoleh, tutur Asep. (SON/IDR)
Sumber: Kompas, 25 Februari 2005