Dana Partai; Pengusaha Mulai Dimintai Sumbangan Pemilu
Sejumlah pengusaha nasional menjelang Pemilu 2009 ini mengaku kenyamanan mereka melakukan usaha bisnis mulai terusik. Pasalnya, mereka bakal dijadikan salah satu sumber pendanaan bagi kampanye partai politik maupun individu-individu yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif.
Oleh sebab itu, menurut Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bambang Soesatyo, Kamis (11/9) di Jakarta, semua pimpinan partai politik harus dapat mencegah kadernya yang akan menjadi caleg untuk tidak memaksa kalangan bisnis menyumbang dana untuk kampanye pemilu.
”Selain pimpinan parpol harus ketat mengawasi kadernya agar tidak menebar ketakutan di kalangan pengusaha dan BUMN (badan usaha milik negara), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus melindungi BUMN. Sebab, sejumlah BUMN kini juga sudah didekati para kader parpol untuk dimintai sumbangan dengan berbagai macam proposal,” ujar Bambang, yang tak merinci latar belakang pengusaha dan direksi BUMN.
Pengakuan dirut BUMN
Menurut Bambang, salah seorang direktur utama BUMN mengaku kepadanya, ia kini gelisah karena stafnya sudah menerima banyak pendekatan dari kader-kader parpol baru-baru ini.
”Seperti banyak pimpinan perusahaan swasta besar, seorang dirut BUMN pun sudah gelisah gara-gara stafnya sudah dilobi kader parpol. Sementara perusahaannya sama sekali tidak menganggarkan untuk itu. Kini, semua pimpinan BUMN juga takut karena jika mereka ketahuan menyumbang parpol, mereka akan dipanggil KPK,” kata Bambang.
Dari hasil penelusuran Kompas, sejumlah BUMN yang disebut-sebut langganan dimintai sumbangan oleh partai politik di antaranya BUMN besar, seperti PT (Persero) Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Telkom Tbk, dan PT Indosat Tbk.
Secara terpisah, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengaku belum mendengar adanya lobi seperti itu. ”Saya kira direksi BUMN tidak berani karena sudah ada surat edaran saya. Lagi pula, Undang-Undang Pemilu sekarang ini keras sekali. Direksi BUMN bisa masuk penjara kalau memberi dana parpol,” kata Sofyan. (HAR)
Sumber: Kompas, 12 September 2008