Dana Reses DPR Rawan Diselewengkan

Pertanggungjawaban dana tak jelas.

Penambahan dana reses sebanyak empat kali lipat lebih untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dinilai rawan diselewengkan. Apalagi uang itu diberikan di muka secara tunai. Ini rawan penyimpangan, kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform Hadar Nafis Gumay kepada Tempo kemarin.

Hadar memberikan tanggapan itu setelah Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal mengatakan setiap anggota Dewan akan mendapatkan dana reses tambahan Rp 40,5 juta Senin lalu.

Jumlah tersebut di luar biaya perjalanan dinas perseorangan ke daerah pemilihan masing-masing yang selalu diterima pada masa reses, sebesar Rp 7,7 juta untuk sepuluh hari.

Hadar berpendapat, sebelum kebijakan itu dibuat, Dewan mestinya menyusun mekanisme penggunaan dana secara jelas. Setiap anggota yang akan menemui konstituennya, misalnya, menyampaikan jadwal, materi pertemuan, serta orang-orang yang akan diundang dalam acara penyerapan aspirasi tersebut. Mereka juga memberitahukan rencana kegiatan itu lewat media masa.

Dia khawatir dana puluhan juta yang dibagi kepada setiap anggota DPR itu justru dipakai untuk kegiatan partai politik. Kalau itu terjadi, sia-sia saja negara mengeluarkan dana, kata Hadar.

Hanif Suranto, Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, setuju negara harus membiayai kegiatan Dewan, tapi Dewan juga harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban.

Kekhawatiran terhadap penyelewengan itu, kata Hanif, juga disebabkan oleh tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Aturan tentang Tata Tertib Dewan hanya menyebutkan pertanggungjawaban dana dilakukan secara moral dan politis. Ini sulit diukur. Agenda kegiatan anggota juga sering kali sulit diakses, kata Hanif.

Namun, Ketua DPR Agung Laksono yakin anggota Dewan tidak akan berbohong dengan cara membuat seolah-olah ada kegiatan. Kalau ada yang seperti itu, masyarakat bisa melaporkannya ke Badan Kehormatan DPR, kata Agung.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Abdillah Toha menyatakan penggunaan dana reses untuk kegiatan partai tidak masuk kategori penyelewengan. Sebab, anggota Dewan dipilih oleh rakyat melalui partai. RADEN RACHMADI | AQIDA SWAMURTI

Sumber: Koran Tempo, 26 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan