Dana Reses Jangan Jadi THR Anggota DPR
Dana reses bagi para anggota DPR mesti makin ketat pertanggungjawabannya. Dengan masa reses persidangan saat ini yang dimulai 18 Oktober nanti beririsan dengan libur Idul Fitri, bisa-bisa dana reses untuk kunjungan ke daerah pemilihan itu berbelok menjadi semacam tunjangan hari raya (THR).
Jika merujuk pada masa reses sebelumnya, setiap anggota DPR memperoleh dana untuk penyerapan aspirasi sebesar Rp 35,5 juta. Rinciannya Rp 31,5 juta untuk tujuh kali pertemuan dan Rp 4 juta untuk delapan kali transportasi lokal. Selain itu masih ada tambahan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 7,7 juta, dengan rincian: uang harian (Rp 4 juta), uang representasi (Rp 3 juta), dan tunjangan (Rp 700.000).
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, Rabu (11/10), menyebutkan, dengan mengacu pada posisi libur Lebaran, masa reses yang singkat akan semakin pendek menyisakan waktu buat para anggota DPR bertemu konstituen di daerah pemilihannya. Terlebih jika anggota DPR bersangkutan tidak berasal dari daerah pemilihannya. Momen reses adalah untuk mengunjungi dan menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Jangan dana reses malah untuk kegiatan di rumah masing-masing, kata Ray.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ferry Mursyidan Baldan (Jawa Barat II) menepis anggapan bahwa dana penyerapan aspirasi pada reses nanti dianggap sebagai THR anggota DPR. Sesempit apa pun waktunya, kata Ferry, anggota DPR tetap butuh bertemu dengan konstituen di daerah pemilihannya. Dari bentuk kegiatannya saja sebenarnya sudah dapat ditaksir dana yang dibutuhkan. Kecil kemungkinan anggota DPR memanipulasi kegiatan hanya untuk mendapat sisa anggaran reses.
Namun, Ferry sependapat, adanya libur Lebaran nanti mengharuskan anggota DPR merancang dengan matang kegiatan penyerapan aspirasi. (DIK)
Sumber: Kompas, 12 Oktober 2006