Dana Rokhmin Ke Parpol dan Politisi Harus Diusut

Press Release ICW

Press Release ICW

Dana Rokhmin Ke Parpol dan Politisi Harus Diusut

Merebaknya kasus pencairan dana Departemen Kelautan dan Perikanan ke Kas Partai Politik, Tim Sukses Pasangan Calon Presiden dan Politisi perlu diusut tuntas oleh instansi terkait. Meskipun mantan Menteri Rokhmin Dahuri beserta mantan pejabat terkait Departemen Kelautan dan Perikanan telah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun mengalirnya dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan meskipun dana pribadi Rokhmin ke Partai Politik, Tim Sukses dan Politisi perlu disikapi secara terpisah dengan aturan terkait.

Selain menggunakan Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang dapat menjerat pejabat Negara, kasus ini juga dapat dijerat dengan Undang-undang Partai Politik (UU No. 31 tahun 2002). Dalam ketentuna Undang-undang Partai Politik, penerimaan dana dari instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang. Selain itu, penerimaan di atas ketentuan batasan sumbangan pribadi (individu) ke kas Partai Politik juga dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Keuangan Partai Politik
Pasal 17 UU No. 31 tahun 2002 mengatur tentang sumber keuangan Partai Politik yang mana Partai Politik dapat menerima dana dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan dari anggaran Negara. Batasan sumbangan yang sah menurut hokum termasuk iuran anggota dibatasi jumlah maksimumnya yang untuk individu sebesar Rp 200 juta dan badan hukum/perusahaan sebesar Rp 800 juta untuk jangka waktu satu tahun (Pasal 18). Berdasarkan berkas perkara Komisi Pemberantasan Korupsi, dana yang diakui diberikan Rokhmin kepada Partai Politik jauh melampaui batasan sumbangan individu, seperti ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar total Rp 300 juta. Hal ini telah melanggar ketentuan UU Partai Politik dan dapat dijerat dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta (Pasal 28). Di dalam ketentuan Pasal 28 UU Parpol juga diatur sanksi yang dapat dikenakan kepada pengurus parpol yang menerima sumbangan di atas ketentuan batasan maksimum dengan pidana kurungan maksimum 6 bulan dan/atau pidana denda maksimum Rp 500 juta.

Partai Politik juga tidak diperkenankan meminta atau menerima dana dari instansi pemerintah seperti BUMN, BUMD, badan usaha milik desa (BUMDES) atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan (Pasal 19 ayat (3) tentang larangan). Parpol hanya dapat menerima bantuan keuangan dari Negara (subsidi) yang besarannya disesuaikan dengan alokasi kursi di DPR/DPRD (maksimum Rp 21 juta per kursi) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP No. 29 tahun 2005). UU Partai Politik juga mengatur sanksi administratif bagi Partai Politik yang menerima dana dari instansi pemerintah seperti ketentuna Pasal 19 ayat (3) berupa teguran secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dana Kampanye
Dalam ketentuan keuangan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga diatur mengenai batasan sumbangan individu dan badan hokum serta sanksi atas pemberi sumbangan melampaui batasan yang diatur juga tim sukses atau kandidat Pasangan Calon yang menerima sumbangan di atas batasan yang ditentukan Undang-undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden No. 23 tahun 2003. Di dalam ketentuan UU Pilpres juga diatur mengenai larangan menerima sumbangan/dana dari instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.

Sumbangan yang diterima Amien Rais selaku kandidat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp 225 juta begitu juga yang dikatakan disetorkan ke Mega Center sebesar Rp 300 juta dan tim sukses SBY-Kalla Rp 225 juta telah melampaui sumbangan individu yang diatur maksimum sebesar Rp 100 juta (Pasal 43). Pelanggaran ketentuan ini baik pemberi dan penerima dana di atas batasan yang ditentukan dapat dijerat dengan ketentuan kurungan minimum 4 bulan dan maksimum 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasangan calon yang terbukti menerima dana dari sumber yang dilarang termasuk dari instansi pemerintah seharusnya dibatalkan dari pasangan calon pada saat itu.

Rekomendasi
Mengalirnya dana Rokhmin dan Departemen Kelautan dan Perikanan ke Partai Politik, Politisi dan Tim Sukses harus diusut tuntas. KPK dapat menggunakan Undang-undang Partai Politik dan Undang-undang Pemilu sebagai dasar dari pengusutan kasus ini. Tidak sinkronnya data mengalirnya dana dari Rokhmin ke Partai Politik, Politisi dan Tim Sukses dan data yang dimiliki oleh Partai Politik dan Tim Sukses dapat juga diartikan masih banyak dana-dana yang tidak tercatat dan masuk secara illegal ke Kas Parpol dan Tim Sukses. Hal ini harus mendapatkan klarifikasi dari Partai Politik, Kandidat dan Tim Sukses bersangkutan mengingat mengalirnya dana ini dapat dikaitkan dengan pengaruh politik yang dapat mempengaruhi proses hokum yang kini sedang dijalani Rokhmin beserta pejabat dan mantan pejabat terkait di Departemen Kelautan dan Perikanan.

Jakarta, 24 April 2007
Badan Pekerja

Danang Widoyoko
Wakil Koordinator

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan