Dana RUU Pengadilan Antikorupsi Rp 230 Juta

Pemerintah menyiapkan dana Rp 230 juta untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Direktur Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Suharyono, dana sebesar itu untuk pembahasan rancangan selama empat bulan. Pembahasan dimulai pada Agustus hingga Desember, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Menurut Suharyono, dana itu terbilang kecil jika dibanding untuk penyusunan rancangan undang-undang lainnya. Namun, dia enggan menyebutkan secara pasti dana yang disiapkan untuk setiap kali penyusunan dan pembahasan undang-undang. Untuk penyusunan itu, kata Suharyono, ketua tim mendapatkan honor Rp 1 juta per bulan.

Perihal draf undang-undang itu, Suharyono menjelaskan, saat ini sedang dikerjakan oleh tim di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dia menjelaskan usul draf rancangan itu berawal dari Bappenas.

Sehingga, kata Suharyono, setelah menerima rancangan itu, Departemen Hukum dan HAM nantinya akan menyusun dari rancangan yang sudah ada. Kami akan melihat dulu draf yang akan disampaikan Bappenas, kata dia.

Kendati begitu, kata Suharyono, Departemen akan bersikap terbuka jika ada lembaga lain yang ingin menyerahkan draf rancangan pengadilan antikorupsi dengan versi lain. Apakah hal itu nantinya akan diakomodasi atau tidak, ya, dilihat saja nanti, ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Diani Sadiawati menyatakan Bappenas akan menyerahkan rancangan itu ke Departemen Hukum pada Agustus mendatang. Saat ini, kata Diani, rancangan tersebut sedang dibahas oleh Komisi Reformasi Hukum Nasional, yang diketuai Firmansyah Arifin. Yudha Setiawan | Rini Kustiani

Sumber: Koran Tempo, 2 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan