Dana Tak Turun, Panitia Seleksi LPSK Mandek

Meski dibentuk 2,5 bulan lalu, Panitia Seleksi Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK hingga kini tak juga bisa bekerja. Sebab, dana untuk seleksi yang dianggarkan Departemen Keuangan tak kunjung turun. Proses seleksi tak bisa dimulai, padahal panitia hanya punya waktu dua bulan untuk bekerja.

Jika perintah Undang-Undang pada 11 Agustus 2007, kan, LPSK harus terbentuk, tetapi hingga kini kami belum bisa bekerja sebab belum ada dana. Padahal, semua persyaratan administratif sudah selesai, ujar anggota Panitia Seleksi LPSK, Indrianto Seno Adji, Sabtu (16/6) di Jakarta.

Panitia Seleksi LPSK dibentuk 31 Maret lalu, diketuai Dirjen Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Departemen Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2007. Selain Indriyanto, anggota panitia itu adalah Teten Masduki (Indonesian Corruption Watch), Abdul Wahid (pemerintah), dan Rita Serena Kalibonso (aktivis perempuan).

Menurut Indriyanto, anggaran seleksi LPSK senilai Rp 2,4 miliar, dari yang diajukan Rp 3,7 miliar, sudah disetujui Depkeu. Begitu dana turun, pembukaan pendaftaran akan diiklankan di media massa, lalu diikuti pendaftaran, dan proses selanjutnya, ujarnya.

Panitia semula menargetkan akan membuka pendaftaran pada akhir Mei hingga awal Juni ini. Proses seleksi diperkirakan selesai pada Oktober 2007.

Fultoni dari Koalisi Perlindungan Saksi sangat menyayangkan keterlambatan rangkaian seleksi anggota LPSK itu. Ia melihat lambatnya pencairan dana seleksi itu terkait dengan rendahnya komitmen pemerintah untuk mewujudkan LPSK. Jika pemerintah memiliki komitmen kuat, dana bukan hambatan. Ada mekanisme yang bisa disiasati, seperti meminjam anggaran departemen, ujarnya.

Ia melihat cara pandang pemerintah terhadap LPSK berbeda dengan cara pandang terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitia Seleksi KPK dapat bergerak lebih cepat meski pembentukannya belakangan. Mungkin ini terkait dana yang mesti dikeluarkan pemerintah jika lembaga ini terbentuk. LPSK untuk perlindungan masyarakat. (ANA)

Sumber: Kompas, 18 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan