Dana YPPI Kembali Rp21 Miliar

KERUGIAN negara dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar sudah kembali sebagian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sebanyak Rp21 miliar uang yang digunakan oleh Bank Indonesia (BI) pada 2003, telah kembali.

"Saat ini yang sudah kembali sekitar Rp21 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah di gedung KPK, Jakarta, Kamis. Kasus aliran dana YPPI telah menjerat empat mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Aulia Pohan, Maman H Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Dana YPPI sebesar Rp100 miliar itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, dana YPPI juga diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.

Kasus itu juga telah menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Menurut Chandra, uang Rp21 miliar yang sudah dikembalikan itu berasal dari uang Rp31,5 miliar yang mengalir ke DPR. KPK akan mendalami putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara atas nama terdakwa mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, sebelum memutuskan untuk menyita sisa uang yang belum dikembalikan.

Sedangkan untuk pengembalian uang Rp68,5 miliar yang mengalir ke para mantan pejabat BI, KPK akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara atas nama terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Perkara Burhanuddin saat ini sedang dalam tahap kasasi.

"Kalau putusannya sesuai dengan putusan pengadilan tinggi, kita tinggal melaksanakan," kata Chandra. Namun demikian, Chandra menegaskan, KPK akan tetap melakukan upaya hukum jika putusan MA terhadap perkara Burhanuddin Abdullah tidak bersesuaian dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mewajibkan semua penerima dana YPPI untuk mengembalikan dana tersebut.

"Kalau tidak sesuai, kita upayakan cara lain untuk memperoleh pengembalian itu," kata Chandra menegaskan. n Ant[by : Koesworo Setiawan]

Sumber: Jurnal Nasional, 5 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan