Dana YPPI Terbukti Dipakai; KPK: Upaya Penyelidikan Dihalangi BI
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan fakta bahwa Dewan Gubernur Bank Indonesia terbukti telah menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Namun, upaya KPK untuk mengungkap kasus aliran dana BI ini justru dihalang-halangi oleh BI dengan cara mempersulit proses penyelidikan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean kepada Kompas di Jakarta, Minggu (16/12), mengatakan telah terjadi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh Dewan Gubernur BI.
Fakta yang ditemukan KPK ternyata memang benar, telah terjadi penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan fakta itu telah dapat dibuktikan benar adanya. Sehingga, perlu ada pengkajian secara hukum apakah perbuatan penggunaan dana tersebut termasuk kategori melawan hukum, yaitu Pasal 2, atau menyalahgunakan kewenangan yang ada dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999? Saya sudah memberi arahan, kata Panggabean.
Mempersulit
KPK menilai, lanjut Panggabean, para pejabat BI terlihat menutup diri, bahkan ada upaya yang nyata untuk mempersulit penyelidikan yang dilakukan KPK.
Panggabean memberikan beberapa contoh. Kami sudah memanggil dua kali Gubernur BI dan yang bersangkutan beralasan berada di luar negeri. Kami menerima surat dia baru bisa memenuhi panggilan pada Januari, jadi sekarang belum bisa didengar keterangannya, ungkap Panggabean.
Panggabean juga mencontohkan beberapa upaya lain dari pejabat BI yang berusaha mempersulit penyelidikan yang sedang ditangani KPK.
Terbukti beberapa keterangan yang sudah diberikan di KPK tidak ada yang konsisten, bahkan bisa dibilang tidak logis sehingga penyelidik berkesimpulan keterangan yang disampaikan itu tidak benar, kata Panggabean.
Bahkan, lanjut Panggabean, ada di antaranya yang menarik keterangan semula kepada KPK. Seperti sebelumnya yang bersangkutan menerangkan dialah yang menyerahkan uang ke salah seorang anggota DPR secara berturut-turut tiga kali, tetapi dalam pemeriksaan berikutnya yang bersangkutan menarik keterangan dengan mengatakan tidak pernah memberikan uang itu. Yang bersangkutan mengatakan keterangan semula keliru, padahal penyelidik tidak pernah melakukan pemaksaan untuk mendapat keterangan yang bersangkutan, urai Panggabean.
Saat ditanya apakah para pejabat BI ini terkesan sengaja mengulur waktu hingga habis masa jabatan KPK periode I, Panggabean mengatakan, Saya tidak tahu apa maksudnya ini. Yang saya pahami, ada upaya dari pihak BI untuk mengingkari perbuatan tersebut.
Khusus mengenai aliran dana ke para mantan direksi BI, Panggabean menjelaskan bahwa pemberian tersebut telah diakui.
Hanya saja para mantan direksi yang menerima bantuan tersebut memberikan penjelasan yang tidak logis tentang ke mana dan untuk apa uang tersebut, ujarnya.
Jawaban BI
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Filianingsih Hendarta kepada Kompas mengatakan bahwa Bank Indonesia senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Selama ini BI selalu berkoordinasi dan kooperatif terhadap KPK. BI dengan segera memenuhi panggilan, termasuk koordinasi kembali apabila ada hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, kata Filianingsih, semalam. (VIN/FAJ)
Sumber: Kompas, 17 Desember 2007