Dapat Puluhan Ribuan Dukungan, Petisi Tolak Revisi UU KPK Diberikan Ke DPR
Antikorupsi.org, Jakarta, (09/02/16) - Petisi daring bertajuk "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK" telah mencapai 56.865 lebih dukungan. Hasil petisi hingga (08/02) itu langsung diberikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Petisi diberikan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Gedung Baleg DPR RI Selasa (09/02). Petisi diterima oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan bahwa petisi merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap revisi UU KPK, “Kami berharap Baleg mendengar masukan publik ihwal revisi UU KPK,” ujarnya.
Supratman lalu mengapresiasi pemberian petisi tersebut. Ia juga mengaku mendukung penolakan terhadap Revisi UU KPK.
Pasca mendengar masukan publik melalui audiensi dan petisi, ia akan melakukan negosiasi politik ihwal Revisi UU KPK, "Kami di Baleg akan melakukan negosiasi politik dengan fraksi yang lain" tutur politisi Partai Gerindra itu.
Adapun petisi daring dalam laman change.org itu diinisiasi oleh Suryo Bagus dan rekan-rekannya di alumni Sekolah Anti Korupsi (Sakti) ICW 2015. Ini merupakan bentuk penolakan terhadap wacana pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI dan Pemerintah. Dukungan terhadap petisi yang dimulai sejak Oktober 2015 lalu itu terus meningkat.
Selasa (09/02), Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan pertemuan audiensi dengan Baleg DPR RI. Mereka menyampaikan kekecewaan beserta tuntutan terhadap pembahasan Revisi UU KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang hadir diantaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Migrant Care, dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).
Pembahasan Revisi UU KPK telah dimulai oleh DPR RI sejak Senin (01/02) lalu. (Egi)