Dapat Tentangan Revisi UU KPK, Ini Respon Baleg DPR RI

Antikorupsi.org, Jakarta, (09/02) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mendukung penolakan terhadap Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia katakan dalam pertemuan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi.

Dalam pertemuan di ruang Baleg DPR RI, Selasa (09/02), ia mengatakan secara pribadi mengatakan tidak setuju atas revisi UU KPK, “Di luar sebagai Ketua Baleg, saya menolak rencana revisi UU KPK,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Menurutnya, KPK memang memiliki kelemahan, namun Revisi UU KPK belum saatnya dilakukan, " Revisi UU KPK tidak berada dalam momentum yang tepat," katanya.

Pembicaraan mengenai empat poin yang akan direvisi pun berpotensi melebar, “Walau ada kesepakatan, tidak ada yang bisa menduga ini melebar kemana-mana,” katanya.

Selain itu, pasal-pasal yang akan direvisi juga menurutnya cenderung berbahaya, terutama pasal Badan Pengawas, “Kalau itu yang terjadi, KPK tidak independen lagi,” katanya.

Untuk itu ia akan melakukan negosiasi politik dengan fraksi lain agar revisi UU KPK bisa dicegah. Dukungan lalu ia harapkan, “Beri kami dukungan maksimal, kami yakin masih ada teman-teman lain yang punya keinginan sama,” pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan pertemuan audiensi dengan Baleg DPR RI. Pertemuan diadakan untuk menyampaikan penolakan atas Revisi UU KPK. Koalisi yang hadir diantaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Migrant Care, Change.org dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).

Adapun pembahasan Revisi UU KPK telah dimulai sejak Senin (01/02). Sejauh ini baru Fraksi Gerindra yang menolak tegas pembahasan Revisi UU KPK. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan