Dari Illegal Logging, KPK Setor Rp 346 M
Rekor Uang Pengganti Korupsi Terbesar
Rekor Uang Pengganti Korupsi Terbesar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah pundi-pundi negara dari pengusutan kasus korupsi. Uang Rp 346 miliar bakal disetorkan ke kas negara dari kasus dugaan penyalahgunaan izin pengelolaan kayu (IPK) lahan sejuta hektare di Berau, Kalimantan Timur, dengan tersangka Martias alias Pung Kian Hwa.
Meski tetap divonis 1,5 tahun penjara, putusan kasasi Mahkamah Agung menaikkan nilai ganti rugi pemilik PT Surya Dumai Group tersebut, yakni Rp 346 miliar. Dalam putusan tingkat pertama dan banding, nilai ganti rugi hanya Rp 4,6 miliar. Dalam tahap penyidikan, KPK telah menyita 19 aset perusahaan Martias yang bernilai Rp 300 miliar, kurang Rp 46 miliar sesuai putusan MA.
Daripada kehilangan aset perusahaannya, Martias yang bebas dua minggu lalu dari Lapas Cipinang itu berjanji melunasi pembayaran uang penggantinya. Meski demikian, menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, KPK tidak bisa menunda proses lelang aset milik Martias kendati dia sudah berjanji membayar uang pengganti. Dia berjanji dalam waktu dekat ini segera melunasi dalam bentuk cash. Kalau memang dilunasi, asetnya kita kembalikan, ujarnya kemarin.
Namun, proses lelang yang makan banyak waktu tak bisa serta merta dihentikan. KPK sudah memasang iklan di beberapa media nasional terkait rencana melelang aset Martias. Nilai aset itu seluruhnya sekitar Rp 1 triliun ada di Riau, semua berupa tanah dan bangunan, tambahnya.
Bukan hanya Martias yang jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor. Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah juga dipidana dalam kasus yang sama. Kendati tidak dibebani uang pengganti, majelis hakim agung memperberat hukuman Suwarna menjadi empat tahun, sesuai putusan banding. Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Suwarna hanya divonis 1,5 tahun pidana.
Jika terbayar lunas, uang ganti rugi Martias akan memecahkan rekor nilai uang pengganti tertinggi yang disetorkan KPK ke kas negara. Nilai tertinggi terbesar saat ini didapatkan dari rekanan PT Industri Sandang Nusantara (PT Insan) Lim Kian Yin sebesar Rp 24,006 miliar.
Selain uang pengganti, Direktur Utama PT Yan Manunggal Jaya itu diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Dari kasus korupsi mark down penjualan tanah PT Insan itu, uang pengganti juga bakal didapatkan KPK dari Direktur PT Insan Kuntjoro Hendrartono sebesar Rp 24 miliar. (ein)
Sumber: Jawa Pos, 13 Maret 2008