Darmawati Janjikan Rp3 Miliar

TERDAKWA perkara pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia Timur Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan (Dephub) Darmawati Dareho bertemu dengan Komisaris PT Kurniawira Jayabhakti Hontjo Kuniawan, 20 Februari 2009.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dalam pertemuan itu, Darmawati dan Hontjo menyepakati mengurus proyek stimulus di Dephub tahun anggaran 2009 dengan harapan Hontjo ditunjuk menangani proyek itu.

Surat dakwaan disampaikan JPU Anang Supriyatno saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/5), dalam sidang perdana terdakwa Darmawati Dareho.

Dalam bagian lain dakwaannya, jaksa menyatakan, Honjto meminta Darmawati memperkenalkan kepada anggota panitia anggaran Jhonny Allen Marbun. Namun Darmawati justru mengenalkan kepada Abdul Hadi.

Akhirnnya, mereka bertiga bertemu di Hotel Mulia, 23 Februari 2009. Menurut jaksa, Hontjo dan Darmawati menjanjikan Rp3 miliar jika Abdul Hadi bisa memperlancar proses di DPR. "Terdakwa bersama-sama dengan Hontjo Kurniawan menjanjikan sesuatu kepada Abdul Hadi Djamal," kata jaksa Anang.

Dana Rp3 miliar untuk memuluskan proyek itu, diserahkan Hontjo bersama terdakwa Darmawati kepada Abdul Hadi Djamal dalam beberapa tahap yakni pertama senilai US$80 dan Rp32 juta yang diserahkan 26 Februari lalu. Uang itu sebagai imbalan untuk memproses dan mendukung persetujuan panitia anggaran DPR atas usulan dana stimulus.

Penyerahan uang suap itu kembali dilakukan terdakwa Darmawati bersama Hontjo Kurniawan kepada Abdul Hadi pada waktu yang sama senilai US$70 ribu. Pada 2 Maret 2009 setelah proyek sudah disetujui dewan, sisa uang diserahkan Darmawati untuk disampaikan ke Abdul Hadi senilai US$90 dan Rp54,55 juta.

Usai sidang, Darmawati menyatakan tidak mengenal Jhonny Allen Marbun. Darmawati terancam hukuman 5 tahun penjara, sama seperti terdakwa Hontjo Kurniawan.[by : Koesworo Setiawan]

Sumber: Jurnal Nasional, 19 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan