Darurat Integritas Pilkada

Kandidat Hingga Penyelenggara Terjerat Korupsi
Dok.ICW
Dok.ICW

Pilkada serentak 2018 telah memasuki tahap kampanye. Pada tahapan yang tergolong awal ini, sejumlah kasus yang mencoreng integritas pilkada semakin menjadi. Setelah ramai dugaan mahar politik, kini kasus korupsi kepala daerah yang ditengarai untuk pendanaan pilkada dan suap penyelenggara pemilu bermunculan.

I.    Korupsi dan Kepala Daerah

Daftar kepala daerah tersangkut kasus korupsi semakin panjang. Dalam catatan daftar penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sepanjang 2010-2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat telah ada 242 kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Bahkan, telah ada 8 kepala daerah yang ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Januari-Februari 2018.

Penindakan korupsi oleh kepala daerah, khususnya pada 2018 ini, menegaskan adanya hubungan sebab akibat dengan kontestasi pilkada 2018. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan calon kepala daerah dan disebut-sebut untuk mendanai pilkada yang berbiaya tinggi. Luput dilihat bahwa pengeluaran tinggi dalam pilkada terletak pada pengeluaran illegal, yaitu mahar politik, jual beli suara, dan suap penyelenggara, serta biaya yang pada dasarnya tidak urgent, yaitu pendanaan saksi.

Hingga saat ini, telah ada empat calon kepala daerah yang menyandang status tersangka korupsi. Mereka adalah Calon Gubernur NTT Marianus Sae, Calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Marianus Sae, Nyono Suharli, dan Imas Ayumningsih merupakan kepala daerah aktif, sedangkan Asrun merupakan Mantan Walikota Kendari yang ditangkap bersama dengan anaknya yang saat ini menjabat sebagai Walikota Kendari.

Sebelumnya, beberapa nama potensial urung dicalonkan partai akibat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, seperti Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Bupati Mojokerto Masud Yunus. Mereka tertangkap tidak lama menjelang pencalonan pilkada 2018.

Tabel 1.
Daftar Calon Kepala Daerah Pilkada 2018 Tersangka Korupsi

Nama
Jabatan
Calon Kepala Daerah
Partai Pengusung
Kasus
Marianus Sae
Bupati Ngada
Calon Gubernur NTT
PKB, PDIP
Suap proyek infrastruktur
Nyono Suharli Wihandoko
Bupati Jombang
Calon Bupati Jombang
PKS, PKB, Golkar, Nasdem, PAN
Suap promosi jabatan
Imas Aryumningsih
Bupati Subang
Calon Bupati Subang
PKB, Golkar
Suap perizinan pabrik
Asrun
Mantan Walikota Kendari
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara
Hanura, Gerindra, PKS, PDIP, PAN
Suap pengadaan barang dan jasa

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

Walau berstatus tersangka, nama-nama diatas tetap dapat melaju dalam kontestasi pilkada. UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur pembatalan penetapan pencalonan apabila calon kepala daerah bersangkutan menjadi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana. Dari sisi elektoral (non penegakan hukum tindak pidana), mereka tetap dapat mengikuti proses pilkada. Apabila calon tersebut memenangi pilkada namun dipidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, calon tersebut akan diberhentikan.

Dapat dikatakan, tidak ada sanksi secara elektoral bagi calon kepala daerah tersangka korupsi dan partai pengusungnya. Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan pilkada adalah momentum bagi masyarakat dan daerah untuk mempunyai kepala daerah yang lebih baik. Absennya sanksi secara elektoral ini membuka peluang berulangnya masalah serupa dalam pilkada selanjutnya.

Kami menilai, perlu ada sanksi elektoral bagi calon kepala daerah tersangka korupsi dan partai pengusungnya. Sanksi elektoral diyakini akan lebih menimbulkan efek jera dan menjaga integritas pilkada dibanding sekedar memberhentikan calon terpilih yang telah menjadi terpidana.

Sanksi elektoral yang diusulkan adalah:
1.    Bagi calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi atau tindak pindana khusus lainnya, dibatalkan penetapan pencalonannya sebagai calon kepala daerah.
2.    Bagi partai politik pengusung, dilarang mengajukan calon pada periode selanjutnya di daerah yang sama (sebagaimana sanksi bagi partai yang terbukti menerima imbalan pada proses pencalonan kepala daerah dalam Pasal 47 ayat 2 UU Pilkada).

Sanksi di atas tidak hanya diusulkan dalam kerangka memberikan efek jera dan sanksi, tetapi juga dipergunakan untuk mencegah. Diharapkan, partai dapat lebih selektif dalam mencalonkan kepala daerah dan memonitoring integritas mereka. Selama ini, partai seolah hanya menyediakan tiket pencalonan namun lepas tangan terhadap kasus-kasus yang menyangkut kader atau calon usungan mereka.

Dengan fenomena korupsi calon kepala daerah yang terjadi di Pilkada 2018, satu hal yang penting digarisbawahi adalah, persoalan bukanlah pada soal sistem pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung. Melainkan kepada tabiat para politisi, calon kepala daerah, dan partai politik yang masih melakukan pendekatan pemenangan pilkada dengan biaya mahal. Penyebab tingginya biaya mahal dalam pemenangan pilkada juga disebabkan mahar politik, praktik politik uang, bahkan menyuap penyelenggara pemilu. Modus ini jelas hal yang tidak berkaitan dengan sistem pemilihan. Melainkan sistem pengawasan, penegakan hukum, dan pencegahan sektor yang menyebabkan politik biaya tinggi ini yang harus ditindak dan dicegah.

II.    Integritas Penyelenggara Pemilu

Selain kasus kepala daerah, kasus suap penyelenggara pemilu muncul. Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajad terjerat operasi tangkap tangan Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang yang diinisiasi oleh Kepolisian RI. Keduanya diduga menerima suap dari salah satu pasangan calon kepala daerah. Kasus ini menambah deret panjang cacat integritas Pilkada 2018.

Dalam catatan ICW, kasus Garut bukan kasus pertama yang mencoreng integritas penyelenggara pemilu. Sepanjang 2010-2017, terdapat sedikitnya 72 kasus yang melibatkan penyelenggara pemilu. Suap, sebagaimana yang terjadi di Garut, juga bukan yang pertama. Pada 2010, Ketua KPUD dan Bawaslu Jayapura ditangkap karena menerima suap dari salah satu pasangan calon Walikota Jayapura.

Modus suap merupakan satu dari delapan modus yang umum dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Modus yang paling umum dilakukan adalah penggelapan dan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa atau program kegiatan KPUD/ Bawaslu. Sebagai contoh, kasus korupsi alat peraga kampanye di Karawang, Jawa Barat, pada 2015; pengadaan pakaian dinas di Ambon pada 2010, dan korupsi dana sosialisasi pemilu 2014 di Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Table 2.
Modus Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu 2010-2017

selection_424.png
Dari sisi aktor, tiga aktor paling umum melakukan korupsi sektor kepemiluan adalah bagian sekretariat, komisioner, dan pihak swasta. Dalam kurun waktu 7 tahun, 57 komisioner KPUD dan Bawaslu/ Panwaslu menjadi tersangka korupsi. Dari total 177 aktor, 7 diantaranya merupakan kepala daerah. Kasus yang melibatkan kepala daerah misalnya suap kepada Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton yang melibatkan Bupati Buton Samsu Umar Umar Abdul Samiun.

Table 3.
Aktor Tersangka Korupsi yang Melibatkan Penyelenggara Pemilu 2010-2017

selection_425.png
Kasus-kasus diatas menyiratkan bahwa tidak hanya partai politik dan calon kepala daerah yang rentan melakukan korupsi, tetapi juga penyelenggara pemilu itu sendiri. Padahal, integritas penyelenggaraan pemilu juga sangat bergantung pada integritas penyelenggaranya. Publik selama ini menaruh harap pada penyelenggara pemilu ditengah lemahnya integritas dari peserta pemilu itu sendiri, akibat adanya kasus mahar politik dan korupsi kepala daerah.

Untuk memperbaiki dan menjaga integritas penyelenggara, perbaikan perlu dimulai dari proses seleksi anggota penyelenggara atau komisioner. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga integritas pemilu selanjutnya dan tidak menambah daftar panjang 57 penyelenggara tersangkut kasus korupsi 7 tahun terakhir.

Untuk memilih komisioner yang lebih berintegritas, perlu dibentuk tim seleksi yang juga berintegritas, mempunyai komitmen terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan professional, serta tidak mempunyai konflik kepentingan dengan peserta pemilu. Namun, kriteria-kriteria penting timsel ini agaknya luput dipertimbangkan dalam seleksi KPUD dan Bawaslu daerah pada tahun ini.

Dalam catatan kami, terdapat nama-nama yang belum memenuhi kriteria tersebut. Masih ada tim seleksi yang merupakan kader partai politik, mantan calon kepala daerah pilkada, mantan juru bicara calon kepala daerah, dan mempunyai hubungan kekerabatan dengan anggota partai politik. Seharusnya, KPUD dan Bawaslu memperhatikan background kedekatan calon dengan partai atau kandidat pemilu karena melahirkan konflik kepentingan penyelenggara dengan peserta.

Atas catatan mengenai korupsi kepala daerah dan penyelenggara pemilu yang semakin marak diatas, kami merekomendasikan:

  1. Perbaikan sisi regulasi UU Pilkada mengenai pengaturan sanksi bagi calon kepala daerah tersangka korupsi dan partai politik pengusung atau Peraturan KPU mengenai penetapan pencalonan:
    1. Bagi calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi atau tindak pidana khusus lainnya, dibatalkan penetapan pencalonannya sebagai calon kepala daerah (pengganti apabila belum ditetapkan sebagai pasangan calon dan diskualifikasi apabila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon).
    2. Bagi partai politik pengusung, dilarang mengajukan calon pada periode selanjutnya di daerah yang sama (sebagaimana sanksi bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan pada proses pencalonan kepala daerah dalam Pasal 47 ayat 2 UU Pilkada.
  2. KPU dan Bawaslu RI melakukan evaluasi dan pembenahan kelembagaan penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah,
  3. KPU dan Bawaslu RI segera mengganti tim seleksi yang mempunyai konflik kepentingan dengan peserta pemilu dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengganti.

Jakarta, 2 Maret 2018

Indonesia Corruption Watch (ICW)
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif

Narahubung:
Fadli Ramadhanil – Perludem (085272079894)
Adellin Syahda – KoDe Inisiatif (082391405893)
Donal Fariz – ICW (0852 63728616)
Almas Sjafrina – ICW (081259014045)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags