Data Uang Pengganti di Kejaksaan Dipertanyakan

Kejaksaan Agung diminta membuka seluruh data mengenai jumlah uang pengganti yang sudah dieksekusi maupun yang belum berhasil dieksekusi.

Manajemen internal Kejaksaan yang tertutup membuat sejumlah kalangan mengkhawatirkan adanya permainan dalam pengelolaan uang yang berhasil diselamatkan dari pelaku tindak pidana korupsi.

Saya khawatir itu (pengelolaan uang pengganti) merupakan bagian lain dari rantai mafia peradilan, ujar Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Denny Indrayana, Minggu (5/8).

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mempertanyakan akumulasi uang pengganti selama lebih kurang 17 tahun yang disimpan di dalam rekening Kejaksaan Agung (Kompas, 3/8).

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Junto melihat adanya dua kemungkinan dalam persoalan tersebut. Pertama, ada kesengajaan menyelewengkan uang pengganti dengan tidak menyetorkan ke kas negara dengan tujuan dapat menikmati bunga atas uang tersebut. Kedua, adanya permainan antara jaksa dan pelaku tindak pidana korupsi mengenai uang pengganti.

Jangan-jangan ada kompromi antara jaksa dan pelaku mengenai besaran uang yang harus dibayarkan. Misalnya saja, seorang terpidana berkewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1 triliun. Tetapi, karena ada kompromi dengan jaksa, terpidana cukup membayar separuhnya, kata Emerson.

Emerson dan Denny meragukan cerita sukses Kejaksaan yang menyatakan mampu mengumpulkan uang pengganti dalam jumlah tertentu. Jangan-jangan ini cuma klaim, termasuk uang senilai Rp 3,95 triliun yang katanya berhasil diselamatkan Tim Tastipikor, ujar Denny. (Ana)

Sumber: Kompas, 6 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan