DAU Juga untuk Bayar Kredit Rumah Mantan Anggota DPR
Selain untuk membiayai kegiatan Komisi VI DPR periode 1999-2004 memantau penyelenggaraan haji, Dana Abadi Umat atau DAU juga digunakan untuk melunasi kredit rumah salah satu anggota DPR periode yang sama.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi DAU dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/12). Sidang yang dipimpin Cicut Sutiarso itu menghadirkan mantan anggota Komisi VI, Abduh Paddare, dan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haryanto.
Kepada majelis hakim, Abduh mengatakan pernah menerima uang 1.000 dollar Amerika Serikat (AS) untuk kegiatan pemantauan penyelenggaraan haji. Uang tersebut merupakan bantuan dari Departemen Agama kepada Komisi VI secara institusi, bukan dibagikan langsung kepada anggota DPR.
Selain itu, Abduh juga menerima uang bantuan sebesar Rp 50 juta untuk membayar kredit rumahnya di Bekasi. Dana itu dikucurkan setelah Abduh mengajukan permohonan pribadi kepada Said Agil.