David Diberi Empat Hak

Markas Besar Kepolisian RI memberikan empat hak bagi David Nusa Widjaya, terpidana korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 1,3 triliun.

Markas Besar Kepolisian RI memberikan empat hak bagi David Nusa Widjaya, terpidana korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 1,3 triliun. Juru bicara Mabes Polri Komisaris Besar Bambang Kuncoko mengatakan, empat hak David itu adalah mendapat perlindungan, menuntut haknya, leluasa mengemukakan apa saja yang menjadi hambatan, dan mendapat jaminan tidak ada intervensi dalam proses hukum.

Saat ini, kata Bambang, pengacara David sedang menginventarisasi aset David. Menurut Bambang, jika aset yang disita tidak terkait dengan dana BLBI, aset itu menjadi hak David. Misalnya aset warisan, sehingga David bisa menuntut haknya kembali, ujarnya di Jakarta kemarin. -- ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 27 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan