Debitor BLBI Belum Bayar Utang
Hingga Oktober 2006 belum satu pun dari delapan debitor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menandatangani Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-Akta Pengakuan Utang atau PKPS-APU melunasi utang. Masalahnya, belum ada titik temu antara pemerintah dan kedelapan debitor tersebut mengenai bentuk pembayaran utang.
Demikian dijelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, Senin (9/10), seusai rapat bersama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom di Kejaksaan Agung, Jakarta. Hadir antara lain Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, Arif Havas Oegroseno dari Departemen Luar Negeri, serta sejumlah anggota staf Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Soal delapan debitor BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu, Miranda mengatakan, persoalannya macam-macam. Sampai Deplu terlibat karena kadang masalah bukan di Indonesia saja, tapi di luar negeri, ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Kompas (18/3), pemerintah akan membebaskan delapan debitor penerima BLBI dari tuntutan hukum jika mereka membayar 100 persen utangnya hingga akhir tahun 2006. Mereka adalah Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa, utang Rp 1,13 triliun), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian, utang Rp 615,443 miliar), Atang Latief (Bank Indonesia Raya, utang Rp 325,45 miliar), Lidia Muchtar (Bank Tamara, utang Rp 202,802 miliar), Omar Putirai (Bank Tamara, utang Rp 190,169 miliar), Adisaputra Januardy dan James Januardy (Bank Namura Yasonta, utang Rp 123,042 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat, utang Rp 492 miliar). (IDR)
Sumber: Kompas, 10 Oktober 2006