Deklarasi Berjamaah Anti Korupsi dan Launching Madrasah Anti Korupsi - Korupsi di Indonesi Sudah Stadium III
Berita Deklarasi Berjamaah Anti Korupsi dan Launching Madrasah Anti Korupsi
Korupsi di Indonesi Sudah Stadium III
Korupsi adalah permasalahan yang serius dan sudah mendarah daging di Indonesia. Tingkatan korupsi sudah dimulai dari yang paling kecil sampai yang merugikan negara, bahkan pelakunya pun dilakukan oleh mereka yang bersekolah tinggi dan intelektual.
Permasalahan ini membuat penggiat antikorupsi seperti Pemuda Muhammadiyah dan Indonesia Corupption Watch (ICW) melihat bahwa korupsi telah berada di titik banal dan harus di lawan bersama-sama. Melalui delarasi berjamaah lawan korupsi dan launching Madrasah anti korupsi di Kantor Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Minggu (8/2/2015), acara yang dihadiri oleh penggiat antikorupsi seperti Koordinator ICW Ade Irawan, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Danil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan aktivis penggiat anti korupsi lainya.
Menurut Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan korupsi membuat negara Indonesia hancur, selain itu tidak mencerdasakan bangsa dan kesejahteraan bangsa tidaklah tercapai.
“Itu semua karena uang rakyat dikorupsi. Korupsi di Indonesia sudah sangat gawat, sudah masuk stadium tiga.,” kata Ade.
Menurutnya, korupsi di Indonesia sudah sangat terstruktur, sistemtis, dan masif. Dalam hal ini, korupsi sudah dilakukan dari atas sampai bawah yang dilakukan dari penyelenggaraan anggaran sampai pelaksana anggaran .
“Sekarangkan banyak pihak melakukan korupsim mereka berjamaah. Banyak juga jemaah korupsi yang ditangkap dan diungkap malah melakukan perlawanan,” tegasnya.
Sedangkan menurut Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Danil Anzar Simanjuntak mengatakan dengan deklarasi berjamaah lawan korupsi dan launching Madrasah anti korupsi diharapkan, ada internalisasi nilai-nilai anti korupsi yang akan di implementasikan dalam diri sendiri. Sehingga masyarakat dapat membentengi dirinya untuk tidak melakukan korupsi dan tidak ada toleran terhadap praktek korupsi.
“Cita-cita inilah yang diwujudkan secara berjamaah, sehingga publik dapat melihat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penegakan hukum . melainkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas korupsi,” tegas dia.