Delapan Berkas Perkara Korupsi di Bengkulu Segera Disidangkan [23/07/04]

Pemeriksaan Bupati Selayar Tunggu Izin Presiden

Delapan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu untuk segera disidangkan awal Agustus mendatang.

Delapan kasus itu diduga telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Zaidan Asnawi SH MH, kepada Pembaruan, seusai upacara Hari Adhyaksa tahun 2004 di halaman Kejati Bengkulu, Kamis (22/7).

Dijelaskan, kedelapan kasus itu terjadi di Kanwil Departemen Agama (Depag) Provinsi Bengkulu, Dinas Transmigrasi, Dinas Pertanian Bengkulu, Pemkab Bengkulu Selatan, dan sejumlah dinas dan instansi yang ada di daerah ini.

Pada kasus korupsi di Dinas Transmigrasi, tersangka adalah mantan Kepala Dinas Transmigrasi, Arman Rumli dan Sujadi SP. Kasus di Pemkab Bengkulu Selatan, mantan Bupati Bengkulu Selatan, Drs H Iskandar Z Dayok dan Sekdanya, Drs Bustami Syafri.

Sedangkan kasus dugaan korupsi dalam proyek alat-alat pertanian (Alsintan), Dinas Pertanian, tersangkanya baru dua orang kontraktor, yakni Nanik B Susilo dan Lukman Asyik. Sedangkan 13 kasus dugaan korupsi yang terjadi di proyek Alsintan saat ini masih dalam proses penyidikan Kejati Bengkulu.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kanwil Depag Bengkulu tidak disebutkan nama tersangkanya, namun disebut-sebut dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 100 juta itu dilakukan oleh pejabat teras di jajaran Kanwil Depag Bengkulu, Drs Muchtaridi Baijuri.

Sidang kasus-kasus itu sudah ditunggu-tunggu masyarakat, ujarnya.

Untuk itu, kata Zaidan Asnawi, pihaknya sudah meminta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), I Gede Suryadmaja SH agar pemberkasan delapan kasus tindak pidana itu.

Dengan demikian, akhir Juli ini sudah dapat diserahkan ke PN Bengkulu sehingga Agustus kasus korupsi ini segera disidangkan.

Percepatan proses pengusutan kasus-kasus korupsi di Kejati Bengkulu tersebut, menurut Zaidan Asnawi, sesuai dengan instruksi Kepala Kejaksaan Agung, MA Rachman agar semua kasus korupsi yang ada di daerah dapat diselesaikan secepatnya.

Yang jelas, kami tak ingin ada kasus korupsi yang penyelesaiannya tidak jelas, ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar itu.

Tentang pengusut kasus korupsi dalam penunjukan langsung proyek-proyek di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 6,8 miliar, yang disebut-sebut melibatkan pejabat teras di Pemkot Bengkulu, Kajati Bengkulu mengakui, pengusutannya berjalan lambat.

Selayar dan Gowa
Sementara itu, kasus korupsi pengadaan kapal feri di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Selayar dengan tiga tersangka utama. Sedangkan pemeriksaan terhadap bupati Selayar, Akib Fatta (AF) masih menunggu izin dari presiden.

Ketiga tersangka utama dalam kasus korupsi senilai Rp 5,5 miliar tersebut adalah Drs SLW, Direktur Utama PT Selayar Utama Coorporation (PT SUC), JR (Komisaris Utama PT SUC) dan RSM, Pimpinan Proyek Pengadaan Kapal penyeberangan Takabonerate.

Ketiga orang itu menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, H Muhammad Prasetyo, diduga kuat terlibat korupsi dalam pembelian Kapal Motor (KM) feri Takabonerate senilai Rp 5,5 miliar. Setelah tim kejaksaan memeriksa sedikitnya 20 saksi dalam kasus tersebut, termasuk Ketua DPRD Selayar IL, Kejaksaan sangat yakin ketiganya terlibat dalam kasus yang merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar itu, jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel H Muhammad Prasetyo SH kepada wartawan seusai peringatan Hari Bahakti Adhyaksa di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar, Kamis (22/7).

Menurutnya, penyidikan kasus itu dilakukan di Kejati Sulsel, namun karena locus delicti kasus tersebut di Selayar, perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar.

Menjawab pertanyaan wartawan menyangkut dugaan keterlibatan Ketua DPRD Selayar, IL yang lolos dari kasus itu serta Bupati Selayar AF, Prasetyo mengatakan bahwa Ketua DPRD Selayar, IL sudah diperiksa dan statusnya hanya sebagai saksi, sedangkan untuk memeriksa Bupati Selayar AF, Kejaksaan masih menunggu izin dari Presiden. Memang sudah lama kami ajukan izin, namun sampai sekarang belum kami terima dari presiden, jelas Prasetyo.

Ketua DPRD selayar, IL dan Bupati Selayar AF pernah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kajati sebelumnya, Alex Sato Bya,SH. Keduanya diduga ikut terlibat dalamkasus pembelian kapal itu. Namun, menurut keterangan Prasetyo, pernyataan Alex Sato Bya (Kajati lama) sudah diralat karena hasil penyelidikan sementara belum menemukan ada bukti keterlibatan keduanya.

Prasetyo menolak jika dikatakan Ketua DPRD Selayar, IL sengaja diloloskan dari kasus itu. Dia bukan diloloskan, sementara ini tidak ada bukti kuat keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut,' katanya.

Kasus Gowa
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Prasetyo juga menjelaskan tentang kasus dugaan korupsi Bupati Gowa HSB. Kajati mengatakan, timnya masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa.

Pansus yang dibentuk DPRD Gowa menyimpulkan ada 13 item pelanggaran yang dilakukan HSB, yang terbesar menurut Ketua DPRD Gowa adalah pemanfaatan dana konsultasi sebesar Rp 3,3 miliar.

Prasetyo mengatakan, kendala penanganan kasus Gowa semata-mata karena Kejaksaan sangat berhati-hati menangani kasus itu. Kami tidak ingin terjebak dalam konflik politik yang berkembang di Gowa antara DPRD dan Bupati, katanya. (143/148)

Sumber: Suara Pembaruan, 23 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan