Delapan Pejabat Sekretariat Negara Akan Diperiksa
Mantan Menteri-Sekretaris Negara Muladi diperiksa pekan ini.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan memeriksa delapan orang pejabat dan pegawai Sekretariat Negara terkait dengan dugaan korupsi di Gelora Bung Karno Jakarta.
Minggu ini mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan, ujar sumber Tempo di kejaksaan. Ia belum mau menyebutkan nama para pejabat itu dan posisi mereka saat ini di institusi tersebut. Nanti sajalah, tunggu mereka, katanya kemarin.
Keterangan mereka ini, kata dia, akan melengkapi keterangan yang telah diberikan dan dikembangkan dari hasil pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jakarta Ali Sadikin.
Beberapa hari lalu, Ali Sadikin telah dimintai keterangan terkait dengan sejarah pembangunan Hotel Hilton di sekitar Gelora Bung Karno. Pembangunan hotel itu diduga mengubah hak guna bangunan tanah, yang merugikan negara.
Pemanggilan juga akan dilakukan kepada mantan Menteri-Sekretaris Negara Muladi. Tim Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Muladi pada minggu ini. Pak Muladi akan dipanggil minggu depan (pekan ini), ujar Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji.
Muladi mengaku siap menghadiri pemanggilan itu. Sebagai warga negara, penjelasan yang diperlukan akan saya berikan, ujarnya, Jumat (25/11). Muladi mengatakan sedang mengumpulkan peraturan tentang pengelolaan Gelora Bung Karno dan Kemayoran.
Menurut Muladi, hak pengelolaan Gelora Bung Karno sebenarnya ada pada Sekretariat Negara. Namun, dia tidak tahu jika kemudian ada perubahan. Jika ada penyimpangan, saya tidak tahu, ujarnya. Sebab, kata Muladi, dia menjabat sebagai Menteri-Sekretaris Negara hanya empat bulan.
Kasus dugaan korupsi di Gelora Bung Karno itu merupakan salah satu dari sejumlah kasus korupsi di lingkungan Sekretariat Negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Dari segepok data audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Sekretariat Negara yang diterima Tim Pemberantasan Korupsi, di dalamnya tidak termasuk audit dugaan korupsi pada kegiatan Konferensi Asia-Afrika. Tim Pemberantasan kan sudah menangani kasus ini, jadi Badan Pemeriksa Keuangan tidak mengauditnya. Makanya sekarang sedang didalami lagi dari bahan-bahan yang cukup tebal itu, ujar sumber tersebut.
Sebanyak 59 orang saksi diminta keterangan terkait dengan kontrak-kontrak dan pelaksanaan kegiatan akbar itu. Dari pemeriksaan itu, terindikasi tiga dugaan korupsi dari 48 kontrak yang ada. Besar kerugian mencapai Rp 600 juta. Untuk pengadaan suvenir dan kendaraan, kata Hendarman.
Beberapa kasus lain yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang telah disidik antara lain kasus dugaan korupsi di bekas Bandar Udara Kemayoran dan dugaan korupsi yang terjadi di dalam lingkungan Sekretariat Negara.
Kasus-kasus itu adalah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Tim Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji akan memberantas korupsi dari lingkungan terdekatnya, yakni Istana dan Sekretariat Negara. Selain itu, Presiden menjanjikan pembersihan 4 departemen dan 16 badan usaha milik negara yang diduga jadi tempat korupsi. DIAN YULIASTUTI
Sumber: Koran Tempo, 28 November 2005