Delapan Terdakwa Diputus Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Zaid Umar Bobsaid, Selasa (1/5), membebaskan delapan terdakwa dalam kasus korupsi perluasan lahan untuk Bandara Soekarno- Hatta.
Para terdakwa dalam kasus tersebut adalah Aula Ismat Wahidin, Hamka Haris, Nawawi, Ahmad Dimyati, Ahmad Syafei, Muhamad Nape (seluruhnya aparat Pemerintah Kota Tangerang), serta Aryo Mulyanto dan Rusmino (pegawai PT Angkasa Pura II).
Tim jaksa menyatakan naik banding atas putusan majelis hakim tersebut. Maaf, saya tidak bisa berbicara banyak karena keberatan kami akan tertuang dalam memori kasasi, ujar Riyadi, salah satu anggota tim jaksa.
Keputusan hakim membebaskan para terdakwa itu mengagetkan, karena sebelumnya tim jaksa menuntut hukuman penjara 18 bulan-36 bulan atas para terdakwa, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar secara tanggung renteng.
Tangis haru dan ucapan syukur langsung menyeruak saat satu per satu terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak dan marta- bat mereka. Aula langsung bersujud ke tanah lalu berpelukan dengan istri, ibu, dan rekannya sekantor.
Tidak terbukti
Majelis hakim berpendapat, dari fakta di persidangan para terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain. Alasannya, tidak ada faktor kerugian negara dalam pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Soekarno- Hatta.
Beberapa pemilik lahan menyatakan menerima pembayaran ganti rugi lahan untuk tanah darat sesuai kondisi lahan saat itu, walau dalam sertifikat tertulis tanah mereka masih tanah sawah. Pembayaran ganti rugi seperti itu, kata majelis hakim, sudah sesuai dengan aturan sehingga negara tidak dirugikan. (TRI)
Sumber: Kompas, 2 Mei 2007