Delegitimasi Konspirasi BI dan DPR

Pemberitaan media massa atas korupsi di Indonesia belakangan ini seolah berpucuk pada korupsi di BI dan DPR. Ini fenomena menarik karena kedua lembaga itu mempunyai kewenangan yang sangat luas pada bidangnya masing-masing. Yang mengkhawatirkan, orang awam akan berpikir, jika pemilik kekuasaan yang mengatur uang bertemu dengan kekuatan yang memiliki kekuasaan politik, tidak untuk kepentingan yang amanah, pada titik itulah daya rusak kejahatan dan dampak kejahatan yang dihasilkan akan mencapai tingkat kesempurnaannya.

Pengakuan seorang Agus Condro yang disuap Rp 500 juta dan diduga berkaitan dengan pemilihan deputi senior Bank Indonesia mungkin tidak cukup fenomenal karena hanya memperkuat sinyalemen banyak kalangan atas politik uang dalam perekrutan pejabat publik. Penyuapan akan menjadi fenomenal bila dikaitkan dengan kalkulasi, berapa banyak anggota DPR yang harus disuap, seberapa besar jumlah keseluruhan uang penyuapan, dari mana sumber dana dan/atau siapa penyokong sumber dana suap, apakah lembaga bank sendiri, ”kocek” pribadi, atau dana pihak ketiga yang kelak akan mendapatkan ”kompensasi” tertentu dari otoritas bank karena telah memberikan talangan dana penyuapan.

Sangat muskil jika hanya seorang Agus Condro saja yang disuap, padahal Agus menyatakan dirinya hanyalah ”orang kecil” di luar elite partai yang memegang mandat untuk menentukan pihak yang layak direkomendasi sebagai pejabat publik oleh partai. Salah satu media menyatakan, ada sekitar tujuh orang anggota sefraksinya ketika uang diserahkan, kendati kini mereka menolak dituding telah menerima suap. Jika keterangan Condro dipakai sebagai asumsi, minimal 50 persen anggota komisi berpotensi disuap, selain pimpinan fraksi di parlemen.

Bilamana kasus Agus Condro ini diletakkan dengan berbagai kasus yang dituduhkan pada anggota parlemen lainnya, seperti kasus hutan lindung Bintan, alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, lelang kapal patroli Ditjen Perhubungan Laut dan skandal BLBI, tidak lagi sekadar ”kelu lidah mengucap”, tidak hanya pantas parlemen disebut sebagai kleptocracy parlementary. Tidak lagi hanya tudingan anggota DPR telah menghinakan sendiri kehormatannya memperoleh legitimasinya, tetapi mereka yang terlibat telah bertindak menzalimi rakyat sang pemilik daulat, menghancurkan ”segenggam asa” yang dibangun dari gerak lirih optimisme, memorakporandakan elan vital reformasi yang sejati dan memberi kontribusi pada peningkatan kualitas dan kuantitas kemiskinan rakyat tertindas.

Yang juga sangat mengkhawatirkan, pihak penyuap mendapatkan talangan dana dari pihak ketiga, selain dari ”koceknya” sendiri. Itu artinya, ia telah menyandera dan ”mengijon” independensi dan otoritasnya yang dapat dipastikan akan bertolak belakang dengan kepentingan untuk bertindak amanah dalam menjalankan kewenangannya. Celakanya, BI dapat berlindung di balik independensinya karena pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan bahkan wajib menolak atau mengabaikan campur tangan dimaksud.

Justifikasi kewenangan

Berpijak dari kasus-kasus yang berkaitan dengan BI dalam hubungannya dengan parlemen yang sebagiannya kini tengah ditangani KPK, ada indikasi kuat, penyuapan yang dilakukan BI senantiasa ditujukan untuk ”perlindungan” atas kebijakan yang dikeluarkan BI, perluasan dan justifikasi kewenangannya yang diatur di dalam UU, dan ”perekrutan” pejabat tinggi di BI. Berdasarkan fakta tersebut, potensi penyuapan dipastikan akan terjadi bila, pertama, terjadi perekrutan pimpinan BI lainnya. Kedua, penguatan dan peralihan kewenangan BI. Misalnya saja, tugas pengawasan bank kelak akan berpindah dari BI kepada Lembaga Pengawasan Sektor Jasa Keuangan yang independen yang dibentuk dengan UU selambat-lambatnya akhir tahun 2010. Ketiga, pertanggungjawaban kewenangan BI dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, misalnya dalam pengelolaan cadangan devisa.

Pada tingkat BI, penguatan kapasitas kelembagaan Badan Supervisi BI menjadi salah satu alternatif yang dapat diajukan. Badan dimaksud mempunyai fungsi semacam komisaris di dalam persero untuk memastikan gubernur telah menjalankan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, badan a quo harus dilengkapi dengan berbagai komisi untuk mengontrol kepatuhan, risiko, dan internal audit. Badan supervisi bersama-sama BPK juga melakukan audit kinerja dan audit investigasi pada beberapa aspek yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Instrumen whistle blower yang bersifat internal juga harus di introduksi untuk mendorong terjadinya mekanisme pengawasan yang bersifat horizontal dan vertikal.

Mekanisme kontrol di DPR

Kewenangan yang eksesif dari legislatif harus diproporsionalkan sehingga kontrol penggunaan kewenangan anggota DPR dapat dilakukan lebih baik. Selain itu, juga harus dibangun mekanisme kontrol yang lebih kuat. Badan kehormatan DPR harus lebih diefektifkan untuk menjalankan fungsi pencegahan untuk meminimalisasi penyalahgunaan kewenangan DPR.

Lebih jauh lagi, konstituen di daerah pemilihan para wakil rakyat harus memiliki hak recalling bila anggota DPR melakukan tindakan kejahatan dengan kualifikasi tertentu. Hal ini sejalan dengan mekanisme pemilihan yang menggunakan sistem proporsional terbuka, anggota DPR terpilih dengan menggunakan persentase bilangan pembagi pemilih tertentu dengan kombinasi suara terbanyak.

Untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal pada BI dan DPR serta potensi penyalahgunaan kewenangan sesuai modus operandi, seperti telah dikemukakan di atas, KPK harus didorong untuk membangun mekanisme pengawasan dan penindakan yang efektif di kedua lembaga tersebut dengan mengaktifkan kontrol publik. Semoga saja, gagasan awal untuk meminimalisasi konspirasi antara pemilik kekuasaan yang mengatur uang dan kekuatan yang memiliki kekuasaan politik dan legislasi dapat dikendalikan.

Bambang Widjojanto Legal Advisor Partnership, Dosen Trisakti, Anggota Komite Nasional Kebijakan Governance

Tulisan ini disalin dari Kompas, 27 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan