Demokrat Kritik Permintaan Pengusutan Nasir
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak asal memeriksa Muhammad Nasir hanya karena desas-desus. "Harus ada fakta dan data yang melandasi kenapa dia harus dipanggil," katanya di gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, partainya belum memperbincangkan dugaan keterlibatan Nasir dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut juga terkait dengan bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin. "Keterlibatannya seperti apa, belum jelas," ucapnya.
Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR ini juga menyatakan tak mengetahui kasus dugaan korupsi dalam proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. "Kami tak tahu. Yang kami tahu hanya soal wisma atlet itu," ujar Saan.
Namun fraksinya mempersilakan KPK memeriksa Nasir, yang juga anggota Badan Anggaran dan Komisi Hukum DPR. Saan menginginkan KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kami berharap itu tak hanya berdasarkan desakan, tapi ada fakta yang jelas," katanya.
Saan menanggapi desakan sejumlah pegiat antikorupsi yang menginginkan KPK memeriksa Nasir, adik Nazaruddin, dalam kasus suap proyek wisma atlet di Palembang atau dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan. "Siapa pun yang dianggap mengetahui atau dekat harus diperiksa," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainal Arifin Mochtar, dua hari lalu.
Nasir menolak mengomentari dugaan keterkaitannya dengan kasus Nazaruddin. "Saya no comment," kata politikus dari daerah pemilihan Riau ini.
Nasir pernah menjadi komisaris dan pemilik saham PT Mahkota Negara dan PT Anugrah Nusantara Jaya, dua perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 142 miliar itu. Nazaruddin-Nasir juga pendiri, pemegang saham, dan pengurus PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, serta PT Anugrah Nusantara.
Pada Jumat pekan lalu, Nazaruddin mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007 itu. Ia dipanggil sebagai pemilik PT Anugrah Nusantara. Senin lalu, ia juga tak menghadiri pemeriksaan di KPK dengan alasan masih sakit di Singapura. Sedianya, ia diperiksa sebagai mantan Komisaris PT Anak Negeri dalam kasus dugaan suap Rp 3,2 miliar yang terkait dengan proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang.
KPK melayangkan surat panggilan kedua kepada Nazaruddin pada Senin lalu agar hadir pada Kamis mendatang. "Kemarin surat panggilannya dikirim," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin. Surat dialamatkan ke kediaman di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, kelurahan setempat, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Fraksi Demokrat DPR. Jika Nazar membangkang lagi, KPK bakal mengirim surat panggilan ketiga disertai penjemputan paksa.
Nazaruddin memastikan tak akan hadir. "Kamis, pengacara saya akan hadir di KPK jam 10.00," katanya via pesan pendek tadi malam. Pengacara akan menjelaskan alasan ketidakhadirannya tanpa menyebutkan namanya. Ia mengaku sedang berobat jalan. "Nanti, kalau sudah sembuh total, saya pasti pulang," jawabnya. FEBRIYAN | RUSMAN P| SUKMA NL | JOBPIE S
Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2011