Demokrat Pecat Nazaruddin
Kiprah Muhammad Nazaruddin di Partai Demokrat berakhir sudah. Kemarin, Dewan Pembina Partai Demokrat telah menyetujui pemecatan terhadap mantan bendahara umum partai pemenang Pemilu 2009 itu.
Pengumuman pemecatan terhadap Nazaruddin akan dilakukan oleh DPP Partai Demokrat (PD), kemungkinan besar sebelum rakornas partai pada 23-24 Juli mendatang. Semua elemen partai tersebut telah menyetujui langkah pemecatan ini.
”Sudah berakhir. Keputusan sudah diambil. Ketua Dewan Pembina sudah menyetujui. DPP dan DPD serta kader semuanya sudah setuju Nazaruddin diberhentikan,” kata Ketua DPP PD Ramadhan Pohan di Jakarta, Senin (18/7).
Ketika dikonfirmasi terkait mekanisme pemberitahuan ke publik terkait pemecatan Nazaruddin, Ramadhan menyatakan semuanya diserahkan kepada Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.
”Keputusannya sudah. Nantilah kalau ketemu Mas Anas kami akan komunikasikan untuk mekanismenya,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Riset Data dan Publikasi DPP Partai Demokrat Prasetyo Sudrajad mengatakan, surat pemecatan untuk Nazaruddin sudah diteken oleh Anas Urbaningrum.
”Surat pemecatan Nazaruddin sudah ditandatangani Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro. Sebelum Rakornas tanggal 23-24 Juli 2011, surat pemecatan terhadap Nazaruddin akan resmi dikeluarkan, diumumkan kepada publik,” kata Prasetyo.
Namun, keputusan tersebut belum resmi karena saat ini DPP PD masih ”memberi hati” kepada Nazaruddin dengan mengirimkan surat peringatan ketiga (SP3).
Menurut Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa, pemecatan kepada Nazaruddin belum dijatuhkan resmi karena PD punya mekanisme yang harus dijalankan sebelum memecat seorang kader.
”Belum (pemecatan-red). Partai punya mekanisme dan itu akan dijalankan. Pemecatan dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme partai,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/7).
Selain itu, pertimbangan belum dipecatnya Nazaruddin adalah Demokrat tidak ingin memperkeruh suasana dengan tidak menjalankan prosedur dan mekanisme standar di partai dalam menjatuhkan sanksi termasuk pemecatan terhadap kader.
”Sekali lagi, kami tidak mengabaikan prosedur. Pemecatan harus ada prosesnya,” tambah Saan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Departemen Kesejahteraan Rakyat DPP PD, Muhammad Jafar Hafsah, yang membenarkan bahwa DPP sudah melayangkan SP3 kepada Nazaruddin. Jika SP3 tersebut tidak diindahkan, maka anggota Komisi VII DPR ini akan dipecat sebagai anggota PD sekaligus diganti dari keanggotaannya di DPR.
”Kemungkinan pada Rakornas, bisa sebelum atau sesudah. Jadi, PAW (pergantian antarwaktu) tinggal tunggu waktu jika proses pemecatan telah selesai. Itu semua harus ada SK dari DPP. Kalau sudah ada SK otomatis nanti juga akan diproses melalui mekanisme DPP,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pembina DPP PD, Andi Mallarangeng mengungkapkan bahwa Rakornas PD tanggal 23-24 Juli mendatang akan membahas persoalan penegakan disiplin bagi seluruh kader Demokrat.
Menurut dia, selain sebagai ajang konsolidasi, Rakornas juga membahas bagaimana aturan-aturan internal partai akan diikuti semua kader Demokrat.
”Rakornas itu sarana konsolidasi. Tentu saja konsolidasi itu adalah bagaimana aturan-aturan dalam partai diikuti semua kader termasuk kinerja kader,” tuturnya.
Saan Mustopa menambahkan, tujuan utama Rakornas memang konsolidasi, perbaikan, dan peningkatan kinerja partai. Namun, dalam Rakornas juga akan dibahas evaluasi-evaluasi terhadap semua kader dalam penegakan disiplin.
”Kalau tema perbaikan, tentu partai melakukan evaluasi. Dari situ, akan diproyeksikan ke depan perbaikan oleh partai.”(J22,K32,dtc-43)
Sumber: Suara Merdeka, 19 Juli 2011