Departemen Agama Diduga Korupsi

Dana vaksin dan asuransi haji menggelembung.

JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan vaksin dan asuransi haji oleh Departemen Agama. Bentuk penyimpangannya adalah penggelembungan dana (markup). Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri akan segera menyidik kasus penyimpangan ini.

Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Brigjen Indarto mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut diperoleh dari informasi masyarakat, yang kemudian diperkuat dengan temuan penyidik. Namun, dia menolak menjelaskan tahun periode dan jumlah kerugian negara akibat kasus ini. Saya jangan ditanyai dulu lebih detail. Ini baru mulai proses penyidikan, kata Indarto kepada wartawan kemarin.

Menurut Indarto, penyelewengan vaksin dan asuransi haji ini diduga tidak melibatkan perusahaan penyedia vaksin, tapi murni dilakukan oleh internal Departemen Agama. Tapi itu nanti harus dilihat dari hasil penyidikan lebih lanjut, kata Indarto.

Departemen Agama mengaku belum mendengar pengusutan Mabes Polri terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan vaksin dan asuransi haji itu. Mungkin itu kasus yang tahun lalu. Saya belum tahu kalau ada laporan kasus itu dari polisi, ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Slamet Riyanto saat dihubungi Tempo kemarin malam.

Jika memang yang dimaksud oleh Indarto adalah dugaan penyelewengan pada tahun lalu (2003-2004), sebenarnya Badan Pemeriksa Keuangan sudah pernah melaporkan terjadinya sejumlah kejanggalan. Di antaranya pemberian vaksin meningitis ACW 135 Y Tetravalet yang tidak sesuai dengan jumlah anggota jemaah sehingga ada selisih Rp 190 juta.

Tentang dugaan penyelewengan dana asuransi, laporan BPK tersebut menyebutkan bahwa ada temuan penyimpangan pada pemberian asuransi bagi anggota jemaah haji yang telah meninggal dunia, sebanyak 89 orang.

Temuan penyelewengan juga terjadi di sejumlah sektor, seperti pengadaan peralatan untuk Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, pengadaan obat, dan inefisiensi.

Berdasarkan audit investigatif BPK semester II tahun 2004 itu, secara keseluruhan ada 11 temuan penyimpangan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. Nilai penyimpangan sekitar Rp 59 miliar atau 2,6 persen dari nilai yang diperiksa, yakni Rp 2,2 triliun. Pada Bidang Urusan Haji Konsulat Jenderal RI di Jeddah juga ditemukan tujuh dugaan penyimpangan senilai Rp 49,33 miliar atau 3,3 persen dari nilai yang diperiksa, Rp 1,49 triliun.

Temuan yang diungkapkan kemarin menambah panjang daftar dugaan korupsi di dalam Departemen Agama. Sebelumnya, terungkap dugaan korupsi Dana Abadi Umat dengan tersangka mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawar serta mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil. Kasus mereka masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut jadwal, jaksa penuntut umum akan membacakan keberatan atas eksepsi pihak Agil besok. ERWIN DARIYANTO | RADEN RACHMADI

Koran Tempo, 19 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan