Departemen Agama Tutupi Rekening Penerima Dana Abadi Umat

Departemen Agama tak mengungkapkan delapan rekening penerima uang dari Dana Abadi Umat dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan ketika audit pada 2002.

Muchrom As'ad, auditor BPK, mengungkapkan hal itu dalam kesaksiannya di persidangan Said Agil Husein al-Munawar, terdakwa perkara korupsi Dana Abadi Umat sekitar Rp 700 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Persidangan juga menghadirkan saksi mantan Direktur Pembinaan Peradilan Agama Wahyu Widiana dan auditor BPK Tohari Sawanto.

Menurut Muchrom, audit atas permintaan Departemen Agama. Departemen itu pun mengeluarkan sekitar Rp 607 juta untuk membiayai audit. Tapi tak ditemukan rekening penerima dana, yakni Dana Kesejahteraan Karyawan, Dana Wisma Haji, Dana Korpri BPIH, Dana Pengelolaan BPIH, Dana Penampungan Haji, Dana Abadi Haji, Dana Pengelolaan DAU, dan Dana Pengelolaan Asrama Haji. Karena keterbatasan waktu, kami menggunakan teknik sampel dalam audit, katanya.

Penjelasan saksi menjawab tudingan jaksa penuntut umum Ranu Mihardja bahwa BPK tak ada inisiatif untuk mengusut rekening penerima. Akibatnya tak diketahui siapa pemilik dan penanggung jawab rekening penerima dana.

Tohari mengatakan, Departemen Agama adalah satu-satunya departemen yang meminta audit sekaligus membiayainya. Menurut Said Agil, aliran dana untuk DPR dari BPIH dan masuk dalam pos perjalanan dalam negeri dan luar negeri. THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran Tempo, 9 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan