Departemen Keuangan, BI, dan KPK Bahas BLBI
Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin bertemu membahas penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah, Bank Indonesia, dan KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). ”Kami bersama BI dan KPK bertukar pikiran perihal BLBI dan rekapitalisasi dari bank-bank yang dulu terjadi pada 1998/1999,” kata Sri seusai pertemuan di gedung KPK kemarin.
Menteri Sri menuturkan, KPK membutuhkan akses informasi maupun latar belakang soal kebijakan dikeluarkannya dana BLBI. ”Kami menyampaikan apa yang terjadi pada saat itu.” Departemen Keuangan dan bank sentral, kata dia, mendukung penuh upaya KPK untuk menyelesaikan kasus BLBI.
Dalam pertemuan itu Menteri Sri juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mendapatkan aset yang diambil alih dan dikelola oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Seluruh pendapatan BPPN, kata Sri, entah dari penjualan, restrukturisasi kredit, atau menjual saham, uangnya kembali ke negara untuk mengurangi beban dari program rekapitalisasi dan BLBI.
Beban pemerintah akibat BLBI sekarang telah bercampur. Namun, kata dia, surat utang yang diterbitkan sebagai bentuk rekap dari Rp 440 triliun dana BLBI yang asli kini tinggal tersisa Rp 23 triliun. Sedangkan Rp 177 triliun lainnya sudah diubah strukturnya, jatuh temponya, suku bunganya, serta hal lainnya.
Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, mengatakan pihaknya akan menyiapkan semua data yang dibutuhkan KPK untuk mengusut kasus tersebut. Terutama yang diminta dari bank-bank pemerintah. Menurut dia, kerja sama pemerintah, BI, dan KPK sangat baik untuk menyelesaikan kasus BLBI hingga tuntas "Ini agar masyarakat tahu yang sebenarnya. Jangan sampai kasus yang seharusnya terang-benderang seakan-akan masih 'abu-abu' terus," ujarnya. GUNANTO ES
Sumber: Koran Tempo, 9 Januari 2009