Departemen Siap Bicara Biaya Haji
Departemen Agama masih mencari format untuk memudahkan pembuatan paspor.
Departemen Agama siap berbicara terbuka dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal biaya penyelenggaraan haji. "Departemen siap. Menteri bahkan siap nemenin," kata Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama Abdul Ghafur Djawahir di kantornya kemarin.
Indonesia Corruption Watch pada 10 Juli lalu berkeinginan berbicara detail soal biaya haji ini dengan Departemen Agama. Selama ini ICW menduga Departemen Agama telah menggelembungkan biaya haji melalui biaya penerbangan dan biaya operasional yang nilainya US$ 127,7 juta atau Rp 1,28 triliun (Koran Tempo, 14 Juli 2009)
Ghafur menyatakan, Departemen Agama bersedia menjelaskan detail pembiayaan agar polemik biaya haji ini terselesaikan. Departemen, kata dia, kini juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ada tim dari Komisi yang melihat langsung proses pembayaran haji di empat embarkasi," ungkapnya.
Embarkasi tersebut antara lain Jakarta, Aceh, Batam, dan Makassar. Ghafur tidak tahu apakah Komisi akan meneruskannya ke 11 embarkasi lainnya. Dengan adanya tim dari Komisi, kata Ghafur, permasalahan biayai haji menjadi lebih terbuka. "Tim menemukan, ternyata pegawai departemen di daerah itu tidak terlibat, tapi memang masih ada calo," ujarnya.
Hingga kini saja tercatat 800 ribu calon anggota jemaah yang sudah membayar uang muka senilai Rp 20 juta. Padahal kuota Indonesia per tahun berkisar 200-210 ribu orang.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal menyatakan ada politisasi biaya haji. "Kami menduga ada yang berkepentingan, tapi terkena penertiban," ujarnya setelah menemui Menteri Agama Maftuh Basyuni di kantornya. Menurut dia, mereka yang berkepentingan tersebut adalah "barisan sakit hati" akibat tersingkir dari pengelolaan biaya haji.
Dalam kesempatan itu, Ghafur juga mengungkapkan soal upayanya agar harga paspor haji sebesar Rp 90 ribu pada 2010. "Diharapkan paspor tahun depan hanya 12 halaman, jadi harganya sekitar Rp 90 ribu," kata Ghafur. "Kami tengah membahas keputusan paspor ini."
Mulai tahun ini jemaah haji Indonesia mulai memakai paspor hijau, berbeda dari tahun sebelumnya yang memakai paspor cokelat. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dasar hukum penerbitan paspor hijau.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata sebelumnya menyatakan, departemennya cenderung memilih paspor yang tebalnya 48 halaman. Paspor jenis ini seperti paspor umumnya dan harganya sekitar Rp 270 ribu.
Departemen Agama juga masih mencari format untuk memudahkan pembuatan paspor bagi jemaah. "Ada pemikiran agar paspor haji bisa dibuat di kantor wilayah Departemen Agama," kata Ghafur. Alasannya, tidak semua kabupaten dan kota punya kantor imigrasi. DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 16 Juli 2009