Depdagri Ancam PNS Terima Parsel
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat menerima parsel Lebaran.
Kita tidak main-main. Pak Menteri sudah meminta agar instruksi KPK soal parsel dipatuhi tanpa alasan, ujar Kepala Pusat Penerangan Depdagri Tarwanto di Jakarta kemarin.
Sanksi yang akan diterapkan Depdagri juga mengacu pada aturan KPK. Kita ikut instansi itu (KPK, Red). Pokoknya kalau ada laporan dari bawah segera ditindaklanjuti, ujarnya.
Mengenai bentuk sanksinya, Tarwono menyatakan menunggu hasil investigasi. Selain itu, pejabat yang ketahuan menerima parsel akan mendapat sanksi moral dari bawahannya. Kalau tidak bisa menjadi contoh akan malu sendiri, ujarnya.
KPK secara tegas menyebutkan, pengiriman parsel termasuk budaya suap yang harus diperangi. Menurut KPK, sesedikit apa pun yang diterima, apa pun bentuknya, jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, itu termasuk kategori suap. Bahkan, penerima bisa terancam pidana gratifikasi.
Sesuai aturan 12B UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, penerima gratifikasi harus melaporkannya ke KPK selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima barang.
KPK juga akan mengintai rumah para pejabat. Direktur Gratifikasi KPK Lambok H. Hutauruk bahkan mengerahkan anak buahnya untuk mengawasi lalu lintas parsel mewah dari beberapa pusat perbelanjaan eksklusif di Jakarta. Misalnya, Sogo dan Plaza Senayan.(rdl)
Sumber: Jawa Pos, 9 Oktober 2006