Depdagri Copot 16 Kepala Daerah; Karena Tersangkut Tindak Korupsi

Departemen Dalam Negeri (Depdagri) gencar bersih-bersih di jajarannya. Melalui evaluasi terbaru, 30 April 2007, tentang kepala daerah yang diduga tersangkut korupsi, Depdagri bertindak tegas dengan mencopot 16 kepala daerah. Empat orang di antara 16 pejabat itu diberhentikan permanen dan sisanya nonaktif sementara.

Selain itu, dua kepala daerah diaktifkan kembali. Pada prinsipnya, Depdagri tidak melindungi siapa pun yang terlibat korupsi. Namun, kami memegang asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap dan mengikat, ujar Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang di kantornya kemarin.

Saut menjelaskan, kepala daerah berstatus nonaktif untuk sementara, antara lain, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Seperti diketahui, Suwarna divonis penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait dugaan korupsi kebijakan sejuta hektare kelapa sawit di Kaltim. Ali Mazi masih berstatus terdakwa kasus korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Khusus untuk Ali Mazi, meskipun ada fatwa MA yang mendukung pengaktifan kembali, Depdagri tetap pada keputusan sebelumnya (menonaktifkan, Red), tegas Saut.

Selain dua gubernur, ada empat bupati, yaitu Bupati Sarolangun Muhammad Madel, Bupati Morowali Andi Muhammad A.B., Bupati Jayawijaya David Agustein Hubi, dan Bupati Lamandau Bustani Hj Mahmud.

Selanjutnya, enam wakil kepala daerah berstatus nonaktif terdiri atas Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw, Wakil Bupati Kupang Ruben Funay, Wali Kota Prabumulih Rachman Djalili, Wakil Wali Kota Bogor Mochamad Sahid, dan Wakil Wali Kota Banjar Akhmad Dimyati.

Jika mereka terbukti tidak bersalah, kepala daerah akan diaktifkan kembali, ujar Saut. Dia menambahkan, kepetusan Depdagri sesuai pasal 33 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Paling lambat dalam waktu 30 hari setelah ada keputusan final dari MA, presiden merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala daerah, ujarnya.

Saut mencontohkan, dua kepala daerah yang diaktifkan kembali adalah Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus. Sebelumnya, Ahmad tersangkut kasus dugaan markup pembelian kapal Gama 01 pada 2001 yang dipesan Pemda Maluku Utara. Selain Ahmad, Depdagri juga kembali mengaktifkan Bupati Asahan, Sumatera Utara, Risuddin.

Empat kepala daerah yang telah diberhentikan secara tetap, antara lain, Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Dia divonis empat tahun penjara atas dugaan korupsi dana Pemilu 2004. Lalu, Wakil Bupati Cilacap Thohirin Bahri yang tersandung kasus praktik perjokian ketika mengikuti ujian mata kuliah metodologi penelitian hukum pada Program Ekstensi Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Selain itu, Wakil Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Murhan Effendie yang tersandung kasus korupsi DPRD dan Wakil Bupati Lebak, Jawa Barat, Odih Chudori Padma yang menjadi terpidana kasus pemilikan sabu-sabu. (rdl)

Sumber: Jawa Pos, 2 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan