Depdagri Sempurnakan Pengawasan PNS
Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyempurnakan sistem pengawasan internal pegawai negeri sipil. Di antaranya, mempertimbangkan pembentukan inspektur investigasi dalam tubuh Inspektorat Jenderal (Itjen).
Hal ini disampaikan Irjen Depdagri Seman Widjojo kemarin. Pembentukannya masih dikaji dengan serius. Akan kita pertimbangkan ulang kebaikan dan kerugiannya, ujarnya.
Seperti diberitakan, Depdagri berencana menambah struktur aparat pengawasan. Menurut rencana, akan ada inspektur investigasi yang dipangku pejabat eselon dua. Ini terkait instruksi presiden tentang penyempurnaan sistem pelaporan tindak pidana korupsi.
Namun, beberapa pihak mengkritik upaya ini. Penambahan struktur dinilai hanya memunculkan permasalahan baru dalam pemberantasan korupsi, khususnya proses pelaporan yang lebih berbelit-belit.
Itu tidak tepat untuk menjawab persoalan penanganan kasus korupsi karena mekanisme baru yang hendak dibuat justru melahirkan proses yang lebih rumit dan birokratis, kata Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki beberapa hari lalu.
Selain Teten, pakar politik lokal dan otonomi daerah UGM Dr Pratikno menyatakan, banyaknya tahapan yang harus dilalui untuk sampai pada penegakan hukum menciptakan peluang bagi praktik korupsi baru. Ini karena adanya kewenangan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk mengklarifikasi atas laporan kasus. Padahal, selama ini APIP sudah terbukti tidak fungsional dalam mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, peneliti CSIS J. Kristiadi menegaskan, publik harus mengkritisi gagasan yang kini tengah digagas Depdagri tersebut. Menurut dia, jika pemerintah serius memberantas korupsi, sebaiknya tidak menggunakan sinyal yang justru membuat masyarakat ragu-ragu.(rdl)
Sumber: Kompas, 3 Juli 2006